Persyaratan CNI Untuk Menikah dengan WNA

Melakukan pernikahan dengan orang yang mempunyai kewarganegaraan yang tidak sama memang membutuhkan persyaratan lebih. Satu di antaranya adalah berupa dokumen CNI. Dengan begitu calon pengantin perlu mengurus persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA terlebih dulu.

 

Untuk mengurus dokumen CNI itu sendiri tidak mudah, lantaran memerlukan beberapa syarat. Mulai syarat yang datang dari pihak WNI sampai dengan syarat dari pihak WNA. Untuk lebih mudahnya, kami selaku penyedia jasa pengurusan CNI siap membantu anda dengan informasi seperti berikut:

 

Sekilas Tentang CNI 

Istilah yang sering di sebut dengan CNI ini ternyata singkatan dari Certificate of No Impediment. Secara umum CNI sendiri dapat di pahami sebagai surat keterangan bahwa yang bersangkutan bebas menikah. Bisa juga CNI ini di artikan sebagai surat keterangan bahwa yang bersangkutan berstatus single.

 

Dengan kata CNI ini juga bisa berarti suatu surat izin guna menjalankan pernikahan campuran. Surat ini bisa di dapatkan dari pihak kedutaan besar negara WNA yang bersangkutan. Hingga bisa di katakan bahwa ini merupakan suatu wajib yang harus di penuhi sebelum melangsungkan perkawinan campuran.

 

Nantinya CNI ini bakal berperan sebagai suatu tanda yang menyatakan bahwa seorang WNA tidak mempunyai halangan untuk melangsungkan pernikahan. Dokumen CNI ini akan memuat cap jempol yang asalnya dari pihak kedutaan.

 

Terkait pembuatan persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA perlu melakukan pembuatan janji terlebih dulu dengan pihak kedutaan. Di mana, pembuatan janji ini bisa di lakukan dengan cara online melalui situs resmi yang sudah di sediakan.

  PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA ALGERIA

Sekilas Tentang CNI

 

Jika tidak lewat situs tersebut pembuatan janji juga bisa di lakukan melalui telepon, tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Jenis dokumen CNI ini tak cuma di perlukan untuk urusan pendaftar pernikahan ketika di KUA saja. Akan tetapi juga di butuhkan saat melakukan legalisir lewat kementerian Agama.

 

Prosedur yang harus di lalui oleh calon mempelai yang hendak menikah untuk mengurus CNI memang tidak singkat. Untuk itulah sejumlah kalangan lebih memilih memakai jasa pengurusan CNI yang ada untuk lebih mudahnya.

 

Pentingnya Mengurus Surat Persyaratan CNI Untuk Menikah Dengan WNA

Sekarang ini tidak sedikit orang WNI yang melakukan pernikahan campuran dengan pasangan berstatus WNA. Bahkan beberapa di antara calon pengantin tersebut tidak mengetahui tata cara melakukan pengurusan persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA secara detail.

 

Oleh sebab itulah, sebelum melangsungkan pernikahan ada baiknya mengetahui berbagai macam dokumen yang di perlukan. Mengingat persyaratan untuk menikah dengan WNA memerlukan dokumen lebih ketimbang menikah dengan sesama WNI.

 

Informasi ini bisa di gali melalui Internet ataupun jika tidak, bisa bertanya dengan cara langsung kepada pihak petugas yang bekerja di instansi pemerintah terkait. Pasalnya jika tanpa melakukan pengurusan terhadap dokumen CNI ini akan menimbulkan beberapa masalah.

 

Di antaranya seperti buku nikah yang mengalami kendala. Bahkan tidak dapat di legalisir oleh pihak Kementerian Agama lantaran tidak adanya catatan kepemilikan CNI dari kedutaan negara WNA terkait. Proses pembuatan CNI ini tidak mudah sehingga perlu adanya persiapan.

Pentingnya Mengurus Surat CNI Untuk Menikah Dengan WNA

 

Persyaratan Membuat CNI Untuk Menikah Dengan WNA

Seperti yang sudah di singgung sebelumnya jika untuk melakukan pembuatan CNI di butuhkan sejumlah persyaratan. Di mana syarat yang di maksud terdiri dari pihak WNI serta juga dari pihak WNA. Berikut detail beberapa syarat pembuatan CNI yang harus di lalui:

 

1. Persyaratan CNI Untuk Menikah Bagi WNI

Untuk pihak yang berstatus WNI yang hendak melangsungkan pernikahan dengan pasangan WNA maka butuh dokumen CNI. Untuk itulah perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana detail pembahasan seperti berikut dengan baik:

  • Pertama yaitu surat pengantar yang asalnya dari pihak RT maupun RW yang ada pada lingkungan tempat tinggal WNI yang bersangkutan. Sertakan juga pernyataan bahwasanya WNI tersebut tidak mempunyai halangan untuk melakukan pernikahan.
  • Kemudian formulir yang asalnya dari pihak kelurahan maupun Kecamatan berupa N1, N2 serta juga N4.
  • Untuk calon pengantin yang melakukan pernikahan di KUA, maka perlu menyertakan formulir N3. Perlu di perhatikan bahwa jenis surat persetujuan satu ini harus di berikan tanda tangan oleh kedua calon pengantin.
  • Lalu ada KTP dalam bentuk salinan beserta akta kelahiran.
  • Data diri dari orang tua calon pengantin.
  • Salinan dari Kartu Keluarga calon pengantin.
  • Data diri dari pihak saksi yang berjumlah 2 orang dan juga salinan KTP dari saksi tersebut.
  • Ada juga pas foto yang mempunyai ketentuan berupa ukuran 2×3 cm berjumlah 4 lembar, serta juga yang berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Bukti akan pembayaran PBB paling akhir.
  • Terakhir yaitu perjanjian pra menikah.
  LEGALISIR BUKU NIKAH ITALY

 

Selain itu ada beberapa dokumen WNI yang akan di serahkan kepada pihak kedutaan asing. Adapun beberapa dokumen tersebut antara lain:

  • Akta kelahiran dalam bentuk asli dan juga salinannya.
  • Salinan dari KTP, kemudian juga salinan dari surat N1 sampai dengan N4 yang di dapatkan dari pihak kelurahan setempat, dan juga penutup.

 

2. Persyaratan CNI Untuk Menikah Bagi WNA

Selain dari pihak WNI yang akan melangsungkan pernikahan campuran. Maka pihak WNA juga perlu mempersiapkan sejumlah syarat supaya pernikahan berjalan lancar. Satu di antara syarat tersebut adalah CNI. Berikut beberapa syarat yang harus di lengkapi oleh pihak calon pengantin WNA:

  • Salinan dari kartu identitas yang di miliki oleh calon pengantin WNA.
  • Kemudian ada juga salinan dari dokumen lain seperti paspor dan juga akta kelahiran dari calon pengantin WNA tersebut.
  • Lalu ada surat keterangan yang isinya menyatakan bahwasanya yang bersangkutan tidak berstatus sedang menjalin pernikahan/single.
  • Akta cerai bagi calon pengantin WNA yang memang sudah pernah melangsungkan pernikahan sebelumnya dan memutuskan berpisah.
  • Selanjutnya ada surat keterangan yang berhubungan dengan tempat tinggal calon pengantin WNA saat ini.
  • Akta kematian jika calon pengantin WNA sebelumnya sudah pernah menikah dan pasangannya meninggal dunia.
  • Ada juga pas foto dengan ketentuan ukuran seperti 2×3 cm yang berjumlah 4 lembar, serta foto berukuran 4×6 cm yang jumlahnya juga 4 lembar.
  Perjanjian Pra Nikah Beda Agama - Panduan Lengkap

Syarat Membuat CNI Untuk Menikah Dengan WNA

 

 

Ketika nantinya melangsungkan pernikahan di bagian KUA, maka WNA yang bersangkutan harus menyertakan keterangan mualaf. Jika memang WNA yang bersangkutan merupakan seorang Non Muslim.

 

Di samping itu untuk melangsungkan pernikahan campuran dengan WNI. Nantinya berbagai macam persyaratan dokumen WNA harus di lakukan penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia. Untuk lebih mudahnya anda bisa menggunakan jasa penerjemah yang ada.

 

Jasa Pengurusan Persyaratan CNI Untuk Menikah Dengan WNA

Jika anda hendak melakukan pernikahan campuran dengan orang berstatus WNA, Anda akan di haruskan untuk melakukan pengurusan sejumlah hal supaya proses pernikahan berjalan dengan lancar. Namun untuk melakukan pemenuhan sejumlah persyaratan tersebut tidaklah gampang.

 

Oleh sebab itu, cukup banyak orang yang memilih menggunakan jasa pengurusan persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA sebagai solusi. Kami selaku penyedia jasa pengurusan tersebut pun siap membantu menyiapkan dokumen pernikahan dengan pasangan anda.

 

Dari banyaknya persyaratan yang perlu di lalui seperti di atas. Tak heran jika sejumlah orang memilih jasa pengurusan persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA untuk solusinya. Ketika anda bingung untuk mengurus dokumen tersebut.

 

Pilih kami untuk mengurus dokumen yang anda perlukan. Dengan memilih kami anda bisa memperoleh sejumlah kelebihan seperti lebih hemat waktu dan lainnya. Untuk itu waktu tersebut bisa di pakai untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Jasa Pengurusan Persyaratan CNI Untuk Menikah Dengan WNA

 

Cara kirim dokumen  bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Transit Visa To China

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi