Persyaratan Cetak KTP Hilang

Kenapa KTP Hilang?

KTP adalah kartu tanda penduduk yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. KTP berfungsi sebagai identitas resmi yang digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti membuka rekening bank, membeli tiket pesawat, dan lain sebagainya. Namun, terkadang KTP bisa hilang karena berbagai sebab. Misalnya, hilang karena dicuri atau tertinggal di suatu tempat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Hilang?

Jika KTP hilang, maka yang harus dilakukan pertama kali adalah membuat surat kehilangan. Surat kehilangan bisa dibuat di kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, maka kamu harus segera mencetak KTP baru. Namun, sebelum mencetak KTP baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Persyaratan Cetak KTP Baru

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencetak KTP baru antara lain:

1. Surat kehilangan dari kepolisian.

  Foto KTP Digital: Cara Mudah Mendapatkan KTP Elektronik di Indonesia

2. Kartu keluarga (KK) asli.

3. Akta kelahiran atau surat nikah asli.

4. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.

5. Biaya cetak KTP sebesar Rp 25.000,-.

Prosedur Cetak KTP Baru

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka kamu bisa langsung mengajukan permohonan cetak KTP baru ke kantor Disdukcapil terdekat. Berikut adalah prosedur cetak KTP baru:

1. Datang ke kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.

2. Ambil nomor antrian.

3. Tunggu giliran untuk dipanggil.

4. Serahkan semua persyaratan ke petugas.

5. Lakukan pemotretan wajah dan sidik jari.

6. Tunggu beberapa hari hingga KTP selesai dicetak.

7. Ambil KTP baru dan jangan lupa membawanya saat melakukan transaksi apapun.

Waktu Cetak KTP Baru

Waktu cetak KTP baru umumnya membutuhkan waktu selama 14 hari kerja. Namun, terkadang waktu cetak KTP baru bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung dari jumlah antrian yang ada.

Kata Kunci Meta: Persyaratan Cetak KTP Hilang

admin