PERSYARATAN CBA ATAU PKB UNTUK SIUPPAK

Kewajiban perusahaan pengirim tenaga pelaut ke luar negeri diwajibkan untuk membuat CBA (Collective Bargaining Agreement) atau bisa juga disebut dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sebagai syarat mutlak untuk mengurus SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) di kementrian perhubungan. Adapun persyaratan cba atau persyaratan pkb untuk siuppak adalah :

Persyaratan CBA atau PKB untuk SIUPPAK

A. Persyaratan untuk manning agent :

  1. Agency Agrement / Manning adalah perjanjian antara pengirim pelaut dan pengguna pelaut atau lebih dikenal dengan kontrak perjanjian kerjasama pengiriman anak buah kapal Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Letter of appoitment

 

 

 

3. Prinsipal / owner Commercial Registration

 

 

 

 

 

4. Nama Kapal, Type Kapal Dan Bendera Kapal yang akan di tempatkan di negara tujuan

 

 

5. Salary Agrement adalah gaji yang di terima oleh seorang pelaut

  PERUSAHAAN PEMEGANG SIUPPAK PELAUT

 

 

6. Akte pendirian PT atau akta perubahan yang hanya memuat satu unit usaha dibidang pelayaran karena kalau ada banyak jenis usaha maka pengajuan CBA dan SIUPPAK anda akan di tolak oleh KPI dan Ditjenhubla.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7. KTP Direktur Utama Perusahaan

 

 

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

 

9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

 

11. NPWP

 

 

12. Ijasah instruktur

 

 

 

13. Surat permohonan CBA

 

 

14. Surat permohonan pengesahan CBA dari direktur perusahaan di tujukan ke : Direktur Kappel Ditjenhubla U.p Kasubdit Kepelautan

 

 

15. Surat pernyataan kesanggupan dari direktur utama

 

 

B. Persyaratan untuk perusahaan pelayaran atau pemilik kapal lainnya :

  1. Akta pendirian perusahaan
  2. Copy surat keputusan pengesahan akta pendirian perusahaan dari kemenkumham
  3. Copy KTP Direktur Utama
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) atau Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER)
  5. Surat Izin Usaha Perikanan (IUP) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) khusus untuk perusahaan perikanan indonesia.
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Tanda Daftar Perusahaan
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak
  9. Surat Permohonan dari Perusahaan
  10. Surat Permohonan pengesahan CBA dari Direktur perusahaan kepada Direktur Kappel Ditjenhubla u.p Kasubdit Kepelautan
  PERSYARATAN SIUPPAK

 

 

kesatuan pelaut indonesia

 

Adi