Persyaratan Buat SKCK Depok

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK ini biasanya diminta dalam beberapa kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

Bagaimana cara mendapatkan SKCK di Depok?

Untuk mendapatkan SKCK di Depok, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berdomisili di Depok
  • Memiliki KTP yang masih berlaku
  • Tidak memiliki catatan kriminal di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri
  • Usia minimal 17 tahun

Jika semua persyaratan terpenuhi, silahkan datang ke Kantor Kepolisian terdekat untuk mendaftar dan melakukan proses pengambilan sidik jari. Selanjutnya, tunggu beberapa hari untuk menunggu SKCK Anda diambil dan dicetak.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan

Untuk mendapatkan SKCK Depok, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat lamaran atau surat permohonan SKCK
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi sertifikat pelatihan atau kursus (jika ada)
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6
  Tata Cara Mengurus SKCK

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan dalam keadaan yang baik dan jelas sebelum Anda datang ke Kantor Kepolisian.

Proses pengajuan SKCK

Jika semua persyaratan dan dokumen sudah dipenuhi, Anda bisa datang ke Kantor Kepolisian terdekat untuk melakukan pengajuan SKCK. Berikut adalah proses pengajuan SKCK di Depok:

  1. Mengambil nomor antrian dan mengisi formulir pengajuan SKCK di bagian pendaftaran
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan ke bagian pendaftaran
  3. Melakukan pengambilan sidik jari
  4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Menunggu beberapa hari untuk pengambilan SKCK

Proses pengajuan SKCK biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung dengan kebijakan dari Kantor Kepolisian setempat.

Biaya pengurusan SKCK di Depok

Biaya pengurusan SKCK di Depok berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari Kantor Kepolisian setempat. Namun, secara umum biaya pengurusan SKCK di Depok berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Kesimpulan

Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi dan proses pengajuan SKCK di Depok. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan baik dan jelas agar proses pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Jangan lupa juga untuk memperhatikan biaya pengurusan SKCK yang berbeda-beda di tiap Kantor Kepolisian. Semoga informasi ini bermanfaat!

  Lokasi Layanan SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui
admin