Persyaratan Bikin Surat Pengantar SKCK

Jika Anda ingin mendaftar sebagai calon anggota polisi atau mengajukan visa ke luar negeri, Anda perlu membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, sebelum membuat SKCK, Anda harus mendapatkan Surat Pengantar SKCK dari pihak yang berwenang. Artikel ini akan membahas persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membuat Surat Pengantar SKCK.

1. KTP Asli

Persyaratan pertama untuk membuat Surat Pengantar SKCK adalah KTP asli. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan tidak expired. Jika KTP Anda tidak berlaku, Anda harus membuat KTP baru terlebih dahulu.

2. Fotokopi KTP

Selain KTP asli, Anda juga perlu melampirkan fotokopi KTP Anda. Pastikan fotokopi KTP Anda berwarna dan tidak terpotong. Jika Anda tidak memiliki fotokopi KTP, Anda bisa membuatnya di tempat fotokopi terdekat.

3. Pas Foto

Untuk membuat Surat Pengantar SKCK, Anda juga perlu melampirkan pas foto. Pastikan pas foto Anda berwarna, ukurannya 4×6 cm, dan diambil dalam waktu 6 bulan terakhir. Pas foto harus diambil dengan latar belakang merah dan mengenakan pakaian berwarna terang.

  Dimana kita harus membuat SKCK Untuk Keluar Negeri

4. Surat Permohonan

Surat pengantar SKCK juga memerlukan surat permohonan yang berisi alasan Anda membutuhkan SKCK. Pastikan surat permohonan ditulis dengan jelas dan singkat serta memuat informasi yang diperlukan.

5. Biaya Administrasi

Terakhir, Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk membuat Surat Pengantar SKCK. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi yang mengeluarkan Surat Pengantar SKCK. Pastikan Anda mengetahui berapa biaya administrasi yang harus dibayarkan sebelum mengajukan permohonan.

Kesimpulan

Itulah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuat Surat Pengantar SKCK. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan tersebut sebelum mengajukan permohonan Surat Pengantar SKCK. Dengan persyaratan yang lengkap, proses pembuatan SKCK akan menjadi lebih mudah dan lancar.

admin