Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk kepentingan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya.
Siapa yang bisa membuat SKCK?
SKCK dapat dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Identitas (SKI). Selain itu, SKCK juga dapat dibuat oleh orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Apa saja persyaratan untuk membuat SKCK?
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK:
1. Melampirkan fotokopi KTP atau SKI
Kamu harus melampirkan fotokopi KTP atau SKI yang masih berlaku. Pastikan bahwa fotokopi yang kamu lampirkan sudah jelas dan tidak buram.
2. Membawa pas foto terbaru
Kamu juga harus membawa pas foto terbaru berukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Pastikan bahwa foto yang kamu bawa memiliki ekspresi yang netral dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Menyiapkan biaya pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, kamu harus membayar biaya administrasi. Besar biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap kepolisian daerah.
4. Melengkapi formulir permohonan SKCK
Kamu harus mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan sesuai dengan data yang tertera di KTP atau SKI. Pastikan bahwa semua data yang kamu isi sudah benar dan sesuai.
5. Tidak memiliki catatan kriminal
Untuk mendapatkan SKCK, kamu tidak boleh memiliki catatan kriminal. Jika kamu memiliki catatan kriminal, maka kamu harus menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu.
6. Membawa surat keterangan sehat
Beberapa kepolisian daerah juga meminta surat keterangan sehat sebagai syarat pembuatan SKCK. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari dokter atau rumah sakit terdekat.
7. Tidak sedang dalam proses hukum
Kamu juga tidak boleh sedang dalam proses hukum atau memiliki kasus hukum yang sedang berjalan. Jika kamu sedang dalam proses hukum, maka kamu harus menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sebelum membuat SKCK.
Bagaimana cara mengurus SKCK?
Untuk mengurus SKCK, kamu dapat datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Pastikan bahwa kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan membawa semua dokumen yang diperlukan. Setelah itu, kamu hanya perlu mengisi formulir permohonan dan membayar biaya administrasi. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja.
Penutup
Begitulah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Pastikan bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi sebelum kamu mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Dengan memenuhi semua persyaratan, diharapkan proses pembuatan SKCK kamu akan berjalan dengan lancar dan mudah.