Persyaratan Bikin SKCK Jakarta Utara

Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa pemohon tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau keperluan lainnya. Di Jakarta Utara, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti:

Persyaratan Umum

Untuk membuat SKCK di Jakarta Utara, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:

  • Warga negara Indonesia atau WNA yang telah memiliki KTP elektronik Jakarta Utara;
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta Utara;
  • Memiliki alamat tinggal di Jakarta Utara yang tertera di KTP elektronik;
  • Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah dihukum pidana;
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus sekolah;
  • Tidak sedang hamil;
  • Membawa fotokopi KTP elektronik dan KK;
  • Membawa materai 6.000 (dua lembar).

Jika pemohon adalah WNA, ia harus melampirkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP, dan surat keterangan domisili di Jakarta Utara yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

  Formulir Perpanjang SKCK: Panduan Lengkap

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan umum, pemohon harus mengikuti prosedur berikut untuk membuat SKCK:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK;
  2. Pemohon membawa fotokopi KTP elektronik, KK, ijazah atau surat keterangan lulus sekolah, dan materai 6.000;
  3. Pemohon membayar biaya administrasi sebesar 30.000 rupiah di bank yang ditunjuk;
  4. Pemohon menyerahkan dokumen dan bukti pembayaran ke polsek setempat;
  5. Pemohon mengambil SKCK setelah beberapa hari kerja.

Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku SKCK akan berakhir, pemohon dapat memperpanjangnya dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK;
  2. Pemohon membawa fotokopi SKCK yang akan diperpanjang, KTP elektronik, dan materai 6.000;
  3. Pemohon membayar biaya administrasi sebesar 30.000 rupiah di bank yang ditunjuk;
  4. Pemohon menyerahkan dokumen dan bukti pembayaran ke polsek setempat;
  5. Pemohon mengambil SKCK yang telah diperpanjang setelah beberapa hari kerja.

Penutup

Membuat SKCK di Jakarta Utara cukup mudah jika pemohon memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. SKCK yang sah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau keperluan lainnya. Jangan lupa untuk memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya habis agar selalu memiliki dokumen yang sah.

  SKCK Online Ambil Dimana
admin