Persyaratan Bikin SKCK Baru

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dalam kurun waktu tertentu. SKCK dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan memperoleh visa ke luar negeri.

Syarat untuk membuat SKCK baru

Untuk membuat SKCK baru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar
  4. Menyiapkan biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian setempat
  5. Melampirkan surat permohonan pembuatan SKCK
  6. Menyiapkan materai senilai 6.000 rupiah

Prosedur untuk membuat SKCK baru

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah-langkah untuk membuat SKCK baru adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor kepolisian setempat
  2. Mengambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK
  3. Melakukan pembayaran biaya administrasi
  4. Mengikuti proses perekaman data biometrik, seperti sidik jari dan foto wajah
  5. Menunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses dan dapat diambil
  Pelayanan SKCK Polres Magetan

Masa berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK yang baru dibuat adalah selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperbarui dengan membuat SKCK baru.

Kesimpulan

Demikianlah persyaratan dan prosedur untuk membuat SKCK baru. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar untuk memperoleh SKCK yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan yang diinginkan.

admin