Setiap warga negara Indonesia yang ingin mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Bandung harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. SKCK merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa ke luar negeri.
1. Warga Negara Indonesia
Salah satu persyaratan utama untuk membuat SKCK di Kota Bandung adalah menjadi warga negara Indonesia. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk membuktikan kewarganegaraan adalah kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor.
2. Usia Minimal 17 Tahun
Usia minimal untuk membuat SKCK di Kota Bandung adalah 17 tahun. Jika usia di bawah 17 tahun, maka SKCK dapat dibuat atas persetujuan orang tua atau wali.
3. Tidak Terlibat Dalam Tindak Pidana
Calon pembuat SKCK di Kota Bandung harus membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana. Bukti yang dapat digunakan adalah surat keterangan dari kepolisian setempat atau sertifikat catatan kepolisian.
4. Mengisi Formulir SKCK
Calon pembuat SKCK di Kota Bandung harus mengisi formulir SKCK yang telah disediakan oleh kepolisian. Formulir tersebut dapat diunduh melalui situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dapat diambil di kantor polisi setempat.
5. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Calon pembuat SKCK di Kota Bandung harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah terakhir, surat keterangan kerja atau surat keterangan penghasilan. Dokumen pendukung tersebut akan digunakan untuk memverifikasi data yang telah diisi pada formulir SKCK.
6. Melakukan Pemeriksaan Sidik Jari
Calon pembuat SKCK di Kota Bandung harus melakukan pemeriksaan sidik jari. Pemeriksaan sidik jari dilakukan untuk memastikan bahwa identitas yang dicantumkan dalam formulir SKCK benar-benar sesuai dengan data yang tercatat di kepolisian.
7. Membayar Biaya Administrasi
Calon pembuat SKCK di Kota Bandung harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Biaya administrasi tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap kantor polisi setempat.
8. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, calon pembuat SKCK di Kota Bandung harus menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Proses verifikasi tersebut dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan setiap kantor polisi.
9. Pengambilan SKCK
Setelah proses verifikasi selesai, calon pembuat SKCK di Kota Bandung dapat mengambil dokumen SKCK di kantor polisi setempat. Dokumen SKCK harus diambil oleh orang yang bersangkutan dengan membawa dokumen identitas asli seperti KTP atau paspor.
10. Penyimpanan SKCK
Dokumen SKCK harus disimpan dengan baik dan tidak boleh dikonversi atau diubah. SKCK yang hilang atau rusak dapat diperbaiki atau dicetak ulang dengan membawa dokumen identitas asli ke kantor polisi setempat.
Conclusion
Demikianlah persyaratan untuk membuat SKCK di Kota Bandung. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan dokumen SKCK disimpan dengan baik untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.