Persyaratan Bikin Paspor di Bekasi 2023

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi untuk mengidentifikasi pemiliknya dan memberikan hak kebebasan untuk keluar masuk suatu negara. Paspor biasanya diperlukan untuk melakukan perjalanan ke negara lain.

Syarat Umum Pembuatan Paspor di Bekasi

Untuk membuat paspor di Bekasi, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemegang paspor harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, calon pemegang paspor harus berusia minimal 17 tahun. Ketiga, calon pemegang paspor harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Keempat, calon pemegang paspor harus memiliki akta kelahiran asli atau surat keterangan kelahiran.

Syarat Khusus Pembuatan Paspor di Bekasi

Selain persyaratan umum, terdapat juga syarat khusus pembuatan paspor di Bekasi. Pertama, bagi calon pemegang paspor yang telah menikah, harus menyertakan surat nikah asli atau fotokopi legalisir. Kedua, bagi calon pemegang paspor yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang telah dilegalisir. Ketiga, bagi calon pemegang paspor yang telah bercerai, harus menyertakan surat cerai asli atau fotokopi legalisir.

  Warna Paspor Ibadah Haji

Prosedur Pembuatan Paspor di Bekasi

Untuk melakukan proses pembuatan paspor di Bekasi, akan ada beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama, calon pemegang paspor harus mengunduh formulir permohonan paspor dari website resmi Kementerian Luar Negeri. Kedua, calon pemegang paspor harus mengisi formulir tersebut dan membawa dokumen persyaratan ke kantor Imigrasi setempat. Ketiga, calon pemegang paspor harus melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor. Keempat, calon pemegang paspor harus melakukan pengambilan sidik jari dan foto. Terakhir, calon pemegang paspor akan diberikan bukti pengambilan paspor dan harus menunggu hingga paspor selesai dibuat.

Waktu Pembuatan Paspor di Bekasi

Waktu pembuatan paspor di Bekasi bisa berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan jenis paspor yang diminta. Untuk paspor biasa, waktu pembuatan biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Namun, untuk paspor yang membutuhkan proses lebih lanjut seperti paspor dinas, waktu pembuatan bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja.

Biaya Pembuatan Paspor di Bekasi

Biaya pembuatan paspor di Bekasi juga bervariasi tergantung pada kebutuhan dan jenis paspor yang diminta. Untuk paspor biasa, biaya pembuatan sekitar Rp355.000,-. Namun, untuk paspor dinas atau paspor diplomatik, biaya pembuatan bisa lebih mahal.

  Tidak Bisa Log In Antrian Paspor Online 2023

Perpanjangan Paspor di Bekasi

Apabila paspor telah habis masa berlakunya, calon pemegang paspor dapat melakukan perpanjangan paspor di Bekasi. Persyaratan dan prosedur perpanjangan paspor hampir sama dengan pembuatan paspor baru. Namun, pada saat pengambilan dokumen, calon pemegang paspor harus membawa paspor lama dan bukti pembayaran perpanjangan. Waktu pembuatan perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Kesimpulan

Jadi, untuk membuat paspor di Bekasi, calon pemegang paspor harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Proses pembuatan paspor terdiri dari beberapa tahap, dan waktu pembuatan dan biaya pembuatan dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor yang diminta. Apabila paspor telah habis masa berlakunya, calon pemegang paspor dapat melakukan perpanjangan paspor di Bekasi. Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar, calon pemegang paspor dapat memiliki paspor yang sah dan memenuhi kebutuhan perjalanan ke negara lain.

admin