Pengantar
Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor dapat diperoleh melalui proses pengajuan di kantor imigrasi terdekat. Bagi warga Bandung yang ingin membuat paspor di tahun 2023, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Umum
Sebelum mengajukan permohonan paspor, pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan umum berikut ini:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Belum memiliki paspor atau paspor yang sudah kadaluarsa
- Berumur 17 tahun ke atas
Dokumen Yang Diperlukan
Untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, pastikan Anda membawa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Izin Orang Tua/Wali (bagi yang belum berusia 21 tahun)
- Fotokopi paspor lama (jika Anda memiliki paspor lama yang sudah kadaluarsa atau ingin melakukan perpanjangan)
Proses Pengajuan
Setelah mendapatkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengajukan permohonan paspor di kantor imigrasi terdekat. Pastikan untuk mengikuti prosedur dan mengisi formulir dengan benar. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk membayar biaya pengajuan. Setelah proses pengajuan selesai, tunggu beberapa hari untuk mendapatkan paspor Anda.
Kesimpulan
Membuat paspor di Bandung tahun 2023 membutuhkan persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi. Dengan mengikuti panduan yang telah disediakan, Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan menghindari masalah selama proses pengajuan paspor. Selamat membuat paspor dan selamat menikmati perjalanan Anda ke luar negeri!