Persyaratan Apostille di Kemenkumham

Mungkin sebagian besar dari kita masih asing dengan istilah Apostille. Sebenarnya, Apostille adalah sertifikat resmi yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang di gunakan sebagai bukti otentikasi dokumen dalam rangka menjalankan tugas di luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui persyaratan Apostille di Kemenkumham agar dapat melakukan proses legalisasi dokumen dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku. PT. Jangkar Global Groups

Perbedaan Legalisasi dan Apostille

Sebelum membahas persyaratan Apostille, ada baiknya kita mengetahui perbedaan antara legalisasi dan Apostille. Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan. Sementara itu, Apostille adalah pengesahan dokumen oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dapat di gunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961.

  What is Surat Keterangan Belum Menikah Dari Capil?

Dalam hal ini, Apostille lebih praktis dan efisien di bandingkan legalisasi, karena hanya memerlukan satu tahap pengesahan dokumen oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan legalisasi memerlukan beberapa tahap pengesahan dokumen oleh berbagai pihak.

Apostille Kemenkumham

Persyaratan Apostille di Kemenkumham

Untuk melakukan proses Apostille di Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya:

1. Dokumen Asli dan Salinan

Anda harus memiliki dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di – Apostille. Pastikan bahwa dokumen asli telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang dan salinan dokumen telah di sertifikasi oleh notaris atau pejabat yang berwenang.

2. Identitas Pemilik Dokumen

Anda harus memiliki identitas yang valid dan terverifikasi oleh pihak yang berwenang, seperti KTP atau paspor.

3. Membayar Biaya Apostille

Anda harus membayar biaya Apostille yang telah di tetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan untuk membayar biaya tersebut melalui saluran yang resmi dan sah.

4. Persyaratan Tambahan

Anda mungkin perlu memenuhi persyaratan tambahan tergantung pada jenis dokumen yang akan di – Apostille. Misalnya, dokumen pendidikan memerlukan verifikasi dari institusi pendidikan yang terkait.

  Berarti Apostil: The Ultimate Guide

Proses Apostille di Kemenkumham

Karena Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat melakukan proses Apostille di Kemenkumham dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Permohonan Apostille

Anda harus mengisi formulir permohonan Apostille yang tersedia di website resmi Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

2. Melampirkan Dokumen yang Akan di – Apostille

Setelah mengisi formulir, Anda harus melampirkan dokumen yang akan di – Apostille beserta salinan dokumen.

3. Membayar Biaya Apostille

Anda harus membayar biaya Apostille yang telah di tetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui saluran yang resmi dan sah.

4. Menyerahkan Dokumen ke Kantor Kemenkumham

Setelah melakukan pembayaran, Anda harus menyerahkan dokumen ke Kantor Kemenkumham yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang di perlukan dan membawa identitas yang valid.

5. Menunggu Proses Apostille

Maka Setelah menyerahkan dokumen, Anda harus menunggu proses Apostille yang memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di – Apostille di Kantor Kemenkumham yang sama.

  Berapa Biaya Apostille Dokumen: Proses Legalisasi Internasional

Kesimpulan

Karena Proses Apostille di Kemenkumham merupakan proses penting bagi mereka yang hendak melakukan tugas atau kegiatan di luar negeri. Maka Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang harus di lakukan agar dapat melakukan proses legalisasi dokumen dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

admin