Syarat Akta Kelahiran Tangerang – Mengurus akta kelahiran di kabupaten tangerang sangat membutuhkan banyak waktu karena antrian pengambilan nomer antrian hanya di buka dari jam 08.00 sampai jam 10.00. Lewat dari jam tersebut maka kita di suruh datang besok lagi. Kemudian, kebayangkan kalau anda tinggalnya di luar kabupaten tangerang ? Maka, supaya anda tidak bolak balik mengurus persyaratan akta kelahiran di kabupaten tangerang, inilah yang anda harus lengkapi :
Persyaratan akta kelahiran di kabupaten tangerang
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang Online
- Selanjutnya, Foto copy Elektronik KTP kedua orang tua
- Foto copy Elektronik KTP kedua orang saksi
- Kemudian, Formulir pengisian akta kelahiran F.2.02 (Dari di sduk capil kabupaten tangerang)
4. Maka, Foto copy buku nikah / pencatatan perkawinan (untuk non muslim) atau mengisi SPTJM Suami Istri (untuk anak kelahiran 2010 keatas dan orang tua tidak memiliki surat nikah/pencatatan perkawinan)
5. Selanjutnya, surat Bidan (asli) atau mengisi SPTJM data kelahiran
6. Biasanya, Foto copy akta lahir yang terdapat di dalam satu kartu keluarga pemohon
7. Foto copy Kartu Keluarga
8. Seterusnya, Foto copy Elektronik KTP yang bersangkutan (usia 17 tahun keatas)
9. Maka, salinan Putusan pengadilan untuk ganti nama
Syarat Akta Kelahiran Tangerang
Kemudian, untuk Di sduk capil kabupaten tangerang menerapkan satu peraturan yang sangat bagus yaitu : bagi pemohon yang akan mengurus akte kelahiran, maka semua akta kelahiran yang ada di dalam satu kartu keluarga harus di foto copy semua dan apabila dalam satu kartu keluarga tersebut ada yang belum membuat akte kelahiran, maka harus di urus semua sehingga semua penduduk kabupaten tangerang harus memiliki akte kelahiran. Sehingga, antriannya lumayan panjaaaang dan lamaaa.
Maka, jangan lupa buku nikah di foto copy dari halaman pertama sampai terahir (satu buku) karena di sdukcapil kabupaten tangerang akan menolak permohonan anda apabila datanya tidak lengkap. Kan nyesek juga kalau sudah antri dari pagi sampai sore tapi ahirnya di tolak ?
Pelayanan dokumen kependudukan | Syarat Akta Kelahiran Tangerang
Kemudian, di beritahukan mulai 01 Maret 2017 untuk delapan (8) kecamatan proses pembuatan dokuman kependudukan dan catatan sipil di laksanakan di masing-masing kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Tigaraksa
2. Kecamatan Jambe
3. Kecamatan Panongan
4. Kecamatan Curug
5. Kecamatan Legok
6. Kecamatan Cikupa
7. Kecamatan Balaraja
8. Kecamatan Pakuhaji
Sehingga, sehubungan dengan ketersediaan blangko KTP elektronik pada kemendagri telah habis. Maka pelayanan pencetakan KTP Elektronik pada Di sdukcapil kabupaten tangerang di ganti dengan SURAT KETERANGAN. Terhitung mulai tanggal 29 September 2016 sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan. Silahkan hubungi bagian pelayanan : 02129867133 atau hubungi bagian pengaduan : 082211125200
Kemudian, kasus kali ini yang tengah kami tangani adalah : Anak lahir di tangerang dan memiliki akta kelahiran dari kabupaten tangerang tapi domisili ktp sudah pindah ke Jakarta. Dia ingin menambah nama dari ANANDA menjadi : BIYAN ANANDA BASAGITA
Maka, langkah pertama kali yang harus di lakukan adalah : Sidang di pengadilan untuk ganti nama. Inilah hasil putusan pengadilan :
Syarat Akta Kelahiran Tangerang
Sehingga, di dalam putusan pengadilan itu memerintahkan kepada di sdukcapil tangerang untuk mencatatkan penambahan nama tersebut, jadi bukan kepada di sdukcapil DKI Jakarta. Maka, semua persyaratan kami kumpulkan untuk di ajukan dokumen penambahan nama ini ke di sdukcapil tigaraksa kabupaten tangerang.
Cuma sayangnya, salinan putusan pengadilan yang asli di tahan sama Di sdukcapil kabupaten tangerang. Inilah hasil penambahan nama yang di keluarkan oleh di sdukcapil kabupaten tangerang :
Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups