Persetujuan Impor Tanpa Api: Panduan Lengkap

Jika Anda adalah seorang pengusaha impor, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah “Persetujuan Impor Tanpa Api” atau PIT. Apa itu PIT? Bagaimana cara mendapatkannya? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai PIT.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa itu Persetujuan Impor Tanpa Api?

PIT adalah izin impor barang tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Izin ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada pihak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. PIT diberikan dalam rangka memperlancar kegiatan impor dan meningkatkan daya saing nasional. PIT bisa diberikan untuk jenis barang tertentu dan perusahaan tertentu.

Siapa yang Berhak Mendapatkan PIT?

Menurut aturan yang berlaku, perusahaan yang bisa mendapatkan PIT adalah perusahaan yang telah mendapatkan Sertifikat Kepabeanan AEO (Authorized Economic Operator) dan memiliki skor kepatuhan yang tinggi. Perusahaan yang belum memiliki sertifikat AEO juga bisa mengajukan PIT, namun harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat.

Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan PIT?

Untuk mendapatkan PIT, perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki izin impor
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki Surat Keterangan Domisili perusahaan
  4. Memiliki Izin Usaha
  5. Memiliki Sertifikat Kepabeanan AEO
  6. Memiliki skor kepatuhan yang tinggi
  7. Barang yang diimpor sudah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pihak berwenang
  8. Barang yang diimpor bukan barang hasil sengketa hukum
  9. Pengajuan PIT dilakukan melalui sistem online (NLE)

Bagaimana Cara Mendapatkan PIT?

Untuk mendapatkan PIT, perusahaan harus mengajukan permohonan melalui sistem online yang disediakan oleh DJBC yaitu NLE (National Single Window for Licensing and Approval). Berikut adalah tahapan pengajuan PIT:

  1. Perusahaan harus mendaftar dan memiliki akun di NLE
  2. Mengisi formulir permohonan PIT yang disediakan di NLE
  3. Mengunggah berkas-berkas persyaratan (NPWP, Surat Keterangan Domisili, Izin Usaha, Sertifikat AEO, dll.)
  4. Menunggu verifikasi dan evaluasi dari DJBC
  5. Jika disetujui, perusahaan akan mendapat pemberitahuan dari DJBC dan bisa langsung melakukan impor tanpa membayar Bea Masuk dan PPN

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan PIT?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan PIT tidak bisa dipastikan karena tergantung pada seberapa cepat DJBC melakukan verifikasi dan evaluasi. Namun, DJBC menjamin bahwa proses pengajuan PIT akan selesai dalam waktu 7 hari kerja.

Apa Keuntungan Mendapatkan PIT?

Mendapatkan PIT memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Tidak perlu membayar Bea Masuk dan PPN
  2. Mempercepat proses impor
  3. Menjaga daya saing perusahaan dengan perusahaan lain yang sudah mendapat PIT
  4. Meningkatkan kepercayaan kepada perusahaan oleh mitra bisnis dan pihak berwenang

Apa Saja Jenis Barang yang Bisa Mendapatkan PIT?

PIT bisa diberikan untuk jenis barang tertentu yang masuk dalam kategori Barang Modal dan Bahan Baku. Berikut adalah beberapa jenis barang yang bisa mendapatkan PIT:

  1. Barang modal untuk investasi di sektor industri, jasa, atau pertanian
  2. Bahan baku untuk produksi barang ekspor
  3. Bahan baku untuk produksi barang tertentu seperti farmasi, elektronik, transportasi, dll.
  4. Bahan baku untuk produksi energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, dll.

Apa Saja Ketentuan yang Harus Dipenuhi untuk Barang yang Dapat Mendapatkan PIT?

Untuk mendapatkan PIT, barang harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Barang harus masuk dalam kategori Barang Modal atau Bahan Baku
  2. Barang harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pihak berwenang
  3. Barang yang diimpor bukan barang hasil sengketa hukum

Bagaimana Cara Memperpanjang PIT?

PIT memiliki masa berlaku selama 1 tahun. Jika perusahaan ingin memperpanjang PIT, perusahaan harus mengajukan permohonan kembali melalui sistem NLE dan memenuhi persyaratan yang sama seperti saat pengajuan PIT pertama kali.

Bagaimana Jika Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan PIT?

Jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PIT, perusahaan masih bisa melakukan impor namun harus membayar Bea Masuk dan PPN seperti biasa.

Kesimpulan

PIT adalah izin impor barang tanpa membayar Bea Masuk dan PPN yang diberikan oleh DJBC kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. PIT diberikan dalam rangka memperlancar kegiatan impor dan meningkatkan daya saing nasional. Untuk mendapatkan PIT, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin impor, NPWP, Surat Keterangan Domisili, Izin Usaha, Sertifikat AEO, dan skor kepatuhan yang tinggi. Perusahaan juga harus mengajukan permohonan melalui sistem NLE yang disediakan oleh DJBC dan menunggu verifikasi dan evaluasi dari DJBC. PIT memiliki beberapa keuntungan seperti tidak perlu membayar Bea Masuk dan PPN, mempercepat proses impor, dan meningkatkan kepercayaan kepada perusahaan oleh mitra bisnis dan pihak berwenang.

  Cara Menghitung Cif Barang Impor
admin