Perpanjangan SKCK Lebih Dari 2 Tahun

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Namun, tahukah Anda bahwa masa berlaku SKCK tidak selamanya hanya 1 tahun?

Peraturan Perpanjangan SKCK

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, masa berlaku SKCK yang awalnya hanya 1 tahun dapat diperpanjang hingga 2 tahun.

Namun, jika masa berlaku SKCK Anda sudah melebihi 2 tahun, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan terhadap setiap orang yang memerlukan SKCK.

Prosedur Perpanjangan SKCK Lebih Dari 2 Tahun

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK lebih dari 2 tahun, berikut adalah prosedur yang harus dilakukan:

  Kebangsaan Dalam SKCK

1. Pengajuan Permohonan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kantor kepolisian terdekat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan SKCK yang lama.

2. Pembayaran Biaya

Setelah pengajuan permohonan diterima, Anda akan diberikan informasi mengenai biaya yang harus dibayar. Pastikan Anda membayar biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Proses Verifikasi

Setelah pembayaran biaya selesai dilakukan, kantor kepolisian akan melakukan proses verifikasi terhadap permohonan Anda. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam permohonan Anda benar dan valid.

4. Pengambilan SKCK

Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, Anda dapat mengambil SKCK baru Anda. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti tanda bukti pembayaran dan fotokopi KTP.

Keuntungan Membuat SKCK Baru

Memperpanjang masa berlaku SKCK memang menjadi pilihan yang lebih mudah dan cepat. Namun, membuat SKCK baru juga memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Data yang Lebih Terbaru

Dengan membuat SKCK baru, data yang tercantum dalam surat keterangan tersebut akan lebih terbaru dan akurat. Hal ini tentunya akan memberikan kepercayaan lebih bagi pihak yang membutuhkan surat tersebut.

  SKCK Hilang Apa Bisa Buat Lagi?

2. Lebih Mudah Diajukan

Meskipun terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, proses pembuatan SKCK baru sebenarnya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan proses perpanjangan SKCK.

3. Validitas yang Lebih Tinggi

SKCK baru memiliki validitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan SKCK yang diperpanjang. Hal ini karena SKCK baru telah melalui proses verifikasi dan validasi data yang lebih ketat.

Kesimpulan

Memperpanjang masa berlaku SKCK memang dapat dilakukan hingga 2 tahun. Namun, jika masa berlaku SKCK Anda sudah melebihi 2 tahun, Anda harus membuat SKCK baru. Proses pembuatan SKCK baru memang terlihat lebih rumit, namun memiliki beberapa keuntungan seperti data yang lebih terbaru, lebih mudah diajukan, dan validitas yang lebih tinggi.

Jadi, bagi Anda yang membutuhkan SKCK, pastikan Anda melakukan proses perpanjangan atau pembuatan SKCK baru dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

admin