Perpanjangan SKCK Apakah Bisa Diwakilkan

Pendahuluan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai salah satu syarat dalam kegiatan administratif maupun non-administratif. Contohnya, pengajuan visa, pengurusan pernikahan, seleksi masuk universitas, dan sebagainya. Namun, SKCK yang sudah diterbitkan memiliki jangka waktu berlaku terbatas. Ada kalanya, kita memerlukan perpanjangan SKCK. Pertanyaannya, apakah perpanjangan SKCK bisa diwakilkan?

Perpanjangan SKCK

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perpanjangan SKCK, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pemiliknya tidak pernah terlibat dalam kegiatan kejahatan. SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Artinya, setelah 6 bulan, pemilik SKCK harus melakukan perpanjangan. Perpanjangan SKCK dilakukan dengan mengajukan permohonan ulang ke kantor polisi yang sama dengan SKCK sebelumnya diterbitkan, atau ke kantor polisi yang memiliki wilayah hukum yang sama dengan alamat domisili pemohon.

  Buat SKCK Bojonggede

Proses Perpanjangan SKCK

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, pertama-tama pemohon harus mengumpulkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi SKCK yang lama, dan formulir permohonan perpanjangan SKCK. Setelah itu, pemohon harus datang ke kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan tersebut dan mengikuti proses administrasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Apakah Perpanjangan SKCK Bisa Diwakilkan?

Sekarang kita sudah memahami tentang perpanjangan SKCK. Kembali ke pertanyaan awal, apakah perpanjangan SKCK bisa diwakilkan? Jawabannya adalah bisa. Namun, untuk melakukan perpanjangan SKCK dengan cara diwakilkan, pemohon harus memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya dalam proses perpanjangan.

Prosedur Perpanjangan SKCK dengan Cara Diwakilkan

Berikut adalah prosedur perpanjangan SKCK dengan cara diwakilkan:

  1. Pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Pemohon harus membuat surat kuasa khusus yang menyatakan bahwa pemohon memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya dalam proses perpanjangan SKCK.
  3. Orang yang ditunjuk untuk mewakili pemohon harus membawa surat kuasa khusus tersebut beserta dokumen-dokumen persyaratan yang telah disiapkan oleh pemohon.
  4. Orang yang ditunjuk tersebut harus mengikuti prosedur perpanjangan SKCK seperti biasa dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan dan surat kuasa khusus.
  Jumlah Pas Foto SKCK

Namun, perlu diingat bahwa orang yang ditunjuk untuk mewakili pemohon harus memiliki surat kuasa yang sah dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta

admin