Setiap tahun rptka di perbaharui oleh pihak yayasan atau lembaga. Pengajuan awal melalui online RPTKA di kemenakertrans, setelah itu mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi IMTA guru di kemendikbud. Adapun kelengkapan yang harus di penuhi adalah :
Baca Juga : Promo Jasa pengurusan rptka imta kitas
perpanjangan rekomendasi IMTA guru di kemendikbud
- Surat keterangan tanda melapor (STM) dari kepolisian
- Foto copy kartu ijin tinggal terbata (KITAS) dari imigrasi
- Rekomendasi IMTA yang dikeluarkan oleh DITJEN GTK yang terdahulu
- IMTA yang dikeluarkan oleh Depnaker yang terdahulu
- Surat Kontrak kerja antara Calon Tenaga kerja Asing dan Penyelenggaraan dibuat diatas kertas bermaterai RP. 6.000 dan ditanda tangani kedua belah pihak
- Laporan kegiatan proses pengajaran/pembelajaran disertai dokumentasi