Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa ke luar negeri.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, Anda harus membuat SKCK baru. Namun, jika SKCK masih dalam masa berlakunya tapi Anda memerlukan dokumen baru, Anda bisa membuat SKCK dengan catatan tidak boleh lebih dari 1 dokumen per tahun.

Perpanjangan SKCK Yang Sudah Mati

Jika SKCK Anda sudah mati atau melewati masa berlaku, Anda bisa memperpanjangnya. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan perpanjangan di kantor kepolisian setempat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, SKCK lama, dan pas foto.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK yang sudah mati, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus Anda penuhi:

  • Memiliki SKCK lama
  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK
  • Melunasi biaya administrasi
  SKCK Mati Lebih Dari Setahun

Setelah Anda memenuhi semua syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian setempat. Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari wilayah dan kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, biaya perpanjangan SKCK biasanya berkisar antara Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK yang sudah mati bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan di kantor kepolisian setempat. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan prosedur yang diperlukan serta melunasi biaya administrasi. Dengan SKCK yang masih berlaku dan valid, Anda dapat menjalani berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa ke luar negeri.

admin