Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam kasus kriminal. SKCK biasanya diminta saat seseorang ingin melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengurus izin tinggal di luar negeri.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK biasanya satu tahun sejak dikeluarkan. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperpanjang untuk bisa digunakan kembali. Namun, tidak semua orang mengetahui cara memperpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya.
Cara Memperpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Membawa SKCK yang lama
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membawa SKCK yang lama ke kantor kepolisian setempat. SKCK lama akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan bahwa tidak ada perubahan pada data atau kondisi pelapor.
2. Mengisi formulir permohonan
Setelah SKCK lama diperiksa, pelapor harus mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK. Formulir ini bisa didapatkan di kantor kepolisian atau diunduh melalui situs resmi Polri.
3. Melampirkan dokumen pendukung
Setelah mengisi formulir permohonan, pelapor harus melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan surat keterangan kerja (jika ada). Dokumen pendukung ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang disertakan dalam SKCK benar-benar sesuai dengan kondisi pelapor.
4. Membayar biaya perpanjangan
Setelah melampirkan dokumen pendukung, pelapor harus membayar biaya perpanjangan SKCK. Besar biaya ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
Kesimpulan
Memperpanjang SKCK yang belum habis masa berlakunya tidak sulit asalkan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Dengan SKCK yang valid, pelapor bisa menghindari masalah saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengurus izin tinggal di luar negeri. Selalu ingat untuk memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu repot-repot mengurus SKCK baru.