Perpanjang SKCK Terbaru

Setiap orang yang ingin bekerja di bidang pemerintahan atau swasta maupun ingin melanjutkan studi di luar negeri harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Namun, SKCK tersebut memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, dibutuhkan perpanjangan SKCK terbaru.

Cara Perpanjang SKCK

Untuk melakukan perpanjangan SKCK terbaru, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya:

1. Persiapkan Dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SKCK terbaru antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SKCK yang sudah habis masa berlakunya
  • Surat permohonan perpanjangan SKCK
  • Bukti pembayaran

2. Datang ke Kantor Polisi

Setelah persiapan dokumen selesai, selanjutnya adalah datang ke kantor polisi terdekat. Namun, saat ini proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

  Polres Sukabumi Kota SKCK

3. Isi Formulir

Jika melakukan perpanjangan SKCK secara online, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online sesuai data yang diminta. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai.

4. Melakukan Pembayaran

Jika sudah mengisi formulir online, selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian.

5. Ambil SKCK Terbaru

Setelah melakukan pembayaran, SKCK terbaru dapat diambil di kantor polisi tempat pendaftaran atau di kantor polisi tempat pencatatan identitas kependudukan (Catatan Sipil).

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK terbaru adalah 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun tergantung dari kebijakan pihak kepolisian.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK terbaru bervariasi tergantung dari masa berlaku yang diinginkan. Untuk masa berlaku 6 bulan biayanya sekitar Rp 30.000,00, untuk masa berlaku 1 tahun biayanya sekitar Rp 60.000,00, dan untuk masa berlaku 2 tahun biayanya sekitar Rp 120.000,00.

Ketentuan Perpanjangan SKCK

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan SKCK terbaru antara lain:

  • SKCK yang sudah habis masa berlakunya harus diperpanjang
  • SKCK hanya dikeluarkan oleh kepolisian
  • Tidak ada batasan usia untuk perpanjangan SKCK
  • SKCK diperlukan untuk kepentingan bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri
  • Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online
  Pelayanan SKCK Polsek Cikarang Utara

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK terbaru adalah hal yang wajib dilakukan bagi setiap orang yang ingin bekerja di bidang pemerintahan atau swasta maupun ingin melanjutkan studi di luar negeri. Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Biaya perpanjangan SKCK terbaru bervariasi tergantung dari masa berlakunya. Pastikan dokumen yang disiapkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

admin