Perpanjang SKCK Pakai Surat Pengantar Tidak

Mungkin banyak di antara kita yang belum mengetahui bahwa perpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan tanpa harus membawa surat pengantar dari instansi atau perusahaan. Hal ini terkadang membuat kita merasa kesulitan karena perusahaan atau instansi sudah tidak memberikan surat pengantar lagi.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum. SKCK ini sering kali diminta pada saat seseorang akan melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain-lain. SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Perpanjang SKCK

Untuk perpanjang SKCK, biasanya kita harus membawa surat pengantar dari instansi atau perusahaan tempat kita bekerja. Namun, saat ini ada cara baru untuk perpanjang SKCK tanpa harus membawa surat pengantar, yaitu dengan menggunakan aplikasi online yang disediakan oleh Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi SKCK Online Polri melalui browser di komputer atau smartphone Anda.
  2. Pilih opsi “Perpanjangan SKCK Tanpa Surat Pengantar”.
  3. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan jangan lupa untuk melampirkan foto diri, foto KTP, dan foto tanda tangan.
  4. Setelah mengisi formulir, klik tombol “Cetak Bukti Permohonan”.
  5. Bawa bukti permohonan tersebut ke kantor polisi terdekat untuk melakukan proses verifikasi dan pembayaran.
  6. Setelah selesai melakukan verifikasi dan pembayaran, SKCK Anda akan segera dicetak dan bisa langsung diambil.
  Bikin SKCK Lama Nggak

Ketentuan Perpanjang SKCK Tanpa Surat Pengantar

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin perpanjang SKCK tanpa surat pengantar, antara lain:

  1. SKCK yang akan diperpanjang masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku selama 6 bulan.
  2. SKCK yang akan diperpanjang belum pernah digunakan untuk memperoleh visa luar negeri.
  3. SKCK yang akan diperpanjang belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh pihak berwenang.
  4. SKCK yang akan diperpanjang tidak harus mendapatkan verifikasi dari instansi atau perusahaan.

Keuntungan Perpanjang SKCK Tanpa Surat Pengantar

Ada beberapa keuntungan jika kita memilih untuk perpanjang SKCK tanpa surat pengantar, yaitu:

  • Proses perpanjangan menjadi lebih mudah dan cepat karena tidak harus meminta surat pengantar dari instansi atau perusahaan.
  • Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
  • Lebih efisien dan hemat waktu karena tidak harus datang ke kantor polisi untuk mengambil formulir permohonan.
  • Tidak perlu membawa banyak dokumen karena semua data sudah bisa diunggah secara online.

Kesimpulan

Dengan adanya aplikasi SKCK Online Polri, kita bisa memperpanjang SKCK tanpa harus membawa surat pengantar dari instansi atau perusahaan. Selain lebih mudah, proses perpanjangan juga menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, kita harus memenuhi beberapa ketentuan agar bisa menggunakan layanan ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang SKCK tanpa surat pengantar.

  Pelayanan SKCK Tanggal Merah: Semakin Mudah dan Cepat
admin