Perpanjang SKCK Jika Yang Asli Hilang

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus perizinan. SKCK menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan memiliki perilaku yang baik dalam masyarakat.

Namun, terkadang SKCK yang asli bisa hilang karena berbagai sebab. Bagaimana jika itu terjadi pada Anda? Apakah masih bisa memperpanjang SKCK yang hilang?

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK yang hilang, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus Anda penuhi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku
  • Formulir permohonan SKCK
  • Fotokopi sertifikat pendidikan terakhir
  • Fotokopi surat keterangan penghasilan
  • Fotokopi NPWP (jika memiliki)
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)

Setelah Anda memenuhi syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kantor kepolisian terdekat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditentukan secara benar.

  Perpanjang SKCK Bayar Atau Tidak

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap kantor kepolisian. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Jangka Waktu Perpanjangan SKCK

Jangka waktu perpanjangan SKCK adalah 30 hari kerja. Setelah 30 hari kerja, SKCK yang baru akan selesai diproses dan dapat diambil di kantor kepolisian tempat Anda mengajukan permohonan.

Kesimpulan

Meskipun SKCK yang asli hilang, Anda masih bisa memperpanjang SKCK dengan memenuhi syarat dan prosedur yang sudah ditentukan. Memiliki SKCK yang valid sangatlah penting, terutama dalam berbagai keperluan yang membutuhkan dokumen ini sebagai salah satu persyaratannya. Pastikan Anda selalu menjaga dan merawat SKCK Anda agar tidak hilang atau rusak.

admin