Perpanjang SKCK Jakarta Utara

Setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Bagi warga Jakarta Utara, berikut adalah panduan untuk memperpanjang SKCK.

Persyaratan Perpanjang SKCK

Sebelum memperpanjang SKCK, pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Telah memiliki SKCK sebelumnya
  • Dalam keadaan sehat dan tidak sedang dalam tahanan
  • Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah dijatuhi hukuman sebelumnya

Anda juga harus membawa beberapa dokumen saat memperpanjang SKCK:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SKCK asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan sehat dari dokter
  • Surat pernyataan tidak dalam tahanan atau proses hukum
  • Surat permohonan perpanjangan SKCK
  Pengalaman SKCK Mabes Polri

Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan masih berlaku saat Anda mengajukan permohonan perpanjangan SKCK.

Prosedur Perpanjang SKCK di Jakarta Utara

Jakarta Utara memiliki beberapa tempat pelayanan pembuatan SKCK, yaitu:

  • Kantor Imigrasi Jakarta Utara
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok
  • Polsek Jakarta Utara

Anda dapat memilih salah satu tempat tersebut untuk memperpanjang SKCK. Berikut adalah prosedur perpanjang SKCK di Kantor Imigrasi Jakarta Utara:

  • Masuk ke dalam gedung Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan ambil nomor antrian.
  • Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke petugas loket.
  • Bayar biaya administrasi perpanjangan SKCK sebesar Rp 30.000,- di kasir.
  • Tunggu pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas.
  • Setelah itu, tunggu SKCK Anda selesai dicetak dan diambil di bagian pengambilan dokumen.

Prosedur perpanjang SKCK di polres dan polsek mungkin sedikit berbeda, namun secara umum masih mengikuti prosedur di atas.

Biaya Perpanjang SKCK di Jakarta Utara

Biaya perpanjang SKCK di Jakarta Utara adalah sebesar Rp 30.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengambilan foto serta sidik jari.

  Perpanjang SKCK Online Kabupaten Bogor

Waktu Pengerjaan Perpanjang SKCK di Jakarta Utara

Waktu pengerjaan perpanjang SKCK di Jakarta Utara tergantung dari tempat yang Anda pilih untuk mengurusnya. Biasanya, waktu pengerjaan perpanjang SKCK adalah 1-3 hari kerja setelah dokumen-dokumen diterima dan biaya administrasi dibayar.

Kesimpulan

Mempunyai SKCK yang masih berlaku adalah hal yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. Jika Anda tinggal di Jakarta Utara dan SKCK Anda sudah habis masa berlakunya, Anda bisa mengikuti panduan di atas untuk memperpanjangnya. Pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses perpanjangan SKCK Anda.

admin