Perpanjang Paspor Yang Mati

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara. Namun, ada kalanya paspor yang dimiliki sudah mati atau telah habis masa berlakunya. Hal ini tentunya membuat pemilik paspor tersebut harus memperpanjang paspor agar bisa digunakan kembali untuk bepergian ke luar negeri. Namun, bagaimana cara memperpanjang paspor yang mati? Simak ulasan berikut ini.

Masa Berlaku Paspor

Masa berlaku paspor memiliki masa berlaku tertentu dan berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah negara. Di Indonesia, paspor biasanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Namun, ada juga yang hanya memiliki masa berlaku 3 tahun atau bahkan 10 tahun. Oleh karena itu, penting bagi pemilik paspor untuk memeriksa masa berlaku paspor yang dimilikinya agar tidak kehabisan masa berlaku saat ingin bepergian ke luar negeri.

Paspor Yang Sudah Mati

Jika paspor yang dimiliki sudah mati atau masa berlakunya habis, maka pemilik paspor harus memperpanjang paspor tersebut. Perpanjangan paspor dapat dilakukan melalui kantor Imigrasi yang ada di daerah tempat tinggal. Namun, sebelum memperpanjang paspor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu.

  Alih Sponsor WNA

Persyaratan Memperpanjang Paspor

Untuk memperpanjang paspor yang mati, pemilik paspor harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:- Fotokopi KTP atau kartu keluarga- Paspor asli yang sudah mati- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar- Biaya administrasiSelain itu, ada juga beberapa jenis paspor yang memerlukan persyaratan tambahan seperti paspor anak yang harus disertakan dengan surat izin orang tua atau wali.

Proses Memperpanjang Paspor

Setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pemilik paspor bisa datang ke kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor. Proses memperpanjang paspor biasanya memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja. Namun, untuk mempercepat proses perpanjangan paspor, pemilik paspor bisa menggunakan layanan ekspedisi paspor yang ada di kantor Imigrasi.

Kesimpulan

Memiliki paspor yang mati atau masa berlakunya habis memang bisa menjadi masalah bagi pemilik paspor yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, dengan memperpanjang paspor, masalah tersebut bisa teratasi dengan mudah. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti proses perpanjangan paspor dengan benar untuk mendapatkan paspor baru yang bisa digunakan kembali untuk bepergian ke luar negeri.

  KITAS Adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas
admin