Apa itu Paspor dan E-KTP?
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang ingin bepergian ke luar negeri. Sedangkan, E-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berisi informasi identitas penduduk Indonesia. Menurut kebijakan pemerintah, E-KTP akan menjadi syarat wajib untuk perpanjangan paspor mulai tahun 2023.
Mengapa Perpanjang Paspor Tanpa E-KTP Masih Dibutuhkan?
Meski E-KTP akan menjadi syarat wajib untuk perpanjangan paspor, namun hingga saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang belum memiliki E-KTP atau E-KTP-nya belum valid. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspornya tanpa harus memiliki atau menggunakan E-KTP hingga tahun 2023.
Cara Perpanjang Paspor Tanpa E-KTP
Berikut adalah cara perpanjang paspor tanpa E-KTP:
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan paspor lama
- Datang ke Kantor Imigrasi terdekat
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil
- Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang diperlukan dan bayar biaya administrasi
- Tunggu paspor baru diambil pada waktu yang telah ditentukan
Persyaratan Perpanjang Paspor Tanpa E-KTP
Berikut adalah persyaratan perpanjang paspor tanpa E-KTP:
- Paspor lama
- KTP asli
- KK asli
- Pas foto berwarna 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Biaya administrasi
Kesimpulan
Perpanjang paspor tanpa E-KTP masih bisa dilakukan hingga tahun 2023 untuk warga negara Indonesia yang belum memiliki atau menggunakan E-KTP. Namun, sebagai persiapan untuk masa depan, disarankan untuk segera membuat dan memperbarui E-KTP agar tidak kesulitan saat perpanjangan paspor di masa mendatang.