Perpanjang Paspor Setelah Masa Berlaku Habis 2023

 

Jika Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri, tentunya Anda membutuhkan dokumen yang penting ini, yakni paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang berfungsi sebagai identitas dan bukti keberadaan seseorang di luar negeri. Masa berlaku paspor biasanya berlangsung selama 5 tahun, dan harus diperbarui setelah masa berlakunya habis.

Kapan Masa Berlaku Paspor Habis?

Masa berlaku paspor biasanya berlangsung selama 5 tahun sejak tanggal penerbitannya. Anda dapat melihat masa berlaku paspor pada halaman informasi paspor yang tertera pada halaman paspor Anda. Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis, Anda harus memperbarui paspor Anda. Jangan menunggu hingga masa berlaku paspor habis karena bisa mempersulit proses perpanjangan paspor.

  Perpanjangan Paspor Lenmarc 2024

Bagaimana Cara Perpanjang Paspor?

Untuk memperbarui paspor Anda, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan paspor lama.
  2. Isi formulir permohonan paspor elektronik melalui https://visa-online.imigrasi.go.id/.
  3. Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor dan masa berlakunya.
  4. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi berupa email dan SMS bahwa Anda harus datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil paspor baru.
  5. Bawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan bukti pembayaran saat Anda mengambil paspor baru.

Apa Saja Persyaratan Perpanjang Paspor?

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan paspor, antara lain:

  • Paspor lama (yang sudah habis masa berlakunya atau akan segera habis).
  • KTP dan KK asli.
  • Formulir permohonan paspor elektronik yang sudah diisi dan ditandatangani.
  • Foto copy KTP dan KK yang sudah dilegalisir.
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.

Pastikan semua dokumen yang dibawa dalam kondisi baik dan sesuai persyaratan yang ditentukan, agar proses perpanjangan paspor berjalan lancar.

Berapa Biaya Perpanjangan Paspor?

Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung jenis paspor dan masa berlakunya. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor untuk paspor biasa:

  Cara Perpanjang Paspor Beda Nama KTP 2024
Masa Berlaku Biaya
1 tahun Rp355.000
2 tahun Rp455.000
3 tahun Rp555.000
4 tahun Rp655.000
5 tahun Rp705.000

Selain itu, terdapat juga biaya tambahan jika Anda membutuhkan layanan ekspres atau pengiriman paspor ke alamat Anda.

Bagaimana Jika Paspor Saya Sudah Kadaluarsa?

Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun, maka Anda harus membuat paspor baru melalui prosedur yang sama seperti membuat paspor pertama kali. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya yang sesuai.

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Paspor Baru?

Dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru antara lain:

  • KTP dan KK asli.
  • Foto copy KTP dan KK yang sudah dilegalisir.
  • Akta Kelahiran atau Surat Nikah (jika ada).
  • Formulir permohonan paspor elektronik yang sudah diisi dan ditandatangani.
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang putih.

Pastikan semua dokumen yang dibawa dalam kondisi baik dan sesuai persyaratan yang ditentukan, agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.

Penutup

Demikian informasi mengenai cara perpanjang paspor setelah masa berlaku habis pada tahun 2023. Pastikan Anda memperbarui paspor Anda sebelum masa berlakunya habis, dan membawa semua dokumen yang dibutuhkan saat mengurus perpanjangan paspor atau pembuatan paspor baru. Dengan begitu, Anda dapat melaksanakan kegiatan perjalanan Anda dengan aman dan nyaman ke luar negeri.

  Cara Registrasi Antrian Paspor Online

admin