Perpanjang Paspor Harus Bawa Dokumen Asli 2023

Pengenalan

Apakah Anda adalah seorang traveler yang sering bepergian ke luar negeri? Jika iya, maka Anda pasti harus memperhatikan masa berlaku paspor Anda. Paspor adalah dokumen penting yang harus selalu dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai paspor Anda habis masa berlakunya ketika Anda sedang di luar negeri. Oleh karena itu, perlu untuk memperpanjang masa berlaku paspor sebelum habis masa berlakunya. Tetapi, apakah Anda sudah mengetahui bahwa perpanjang paspor harus bawa dokumen asli mulai tahun 2023?

Peraturan Baru Perpanjangan Paspor

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menerapkan peraturan baru bagi mereka yang ingin memperpanjang paspor. Salah satu peraturan baru tersebut adalah harus membawa dokumen asli saat ingin memperpanjang paspor. Dokumen asli yang dimaksud adalah KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Hal ini bertujuan untuk memperketat pengamanan dan keamanan data pribadi para pemohon paspor.

  Jenis Paspor untuk TKI

Kenapa Harus Bawa Dokumen Asli?

Tentunya banyak yang bertanya-tanya mengapa harus membawa dokumen asli saat ingin memperpanjang paspor. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan data pribadi para pemohon paspor. Jika hanya membawa fotokopi dokumen, maka kemungkinan data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penggunaan dokumen asli sangatlah penting untuk memastikan keamanan dan validitas data pemohon paspor.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor, maka harus mengetahui prosedur yang harus dilakukan. Pertama-tama, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen asli yang dibutuhkan. Kemudian, Anda akan diambil sidik jarinya dan juga dilakukan foto. Setelah itu, Anda akan diberikan surat pemberitahuan bahwa permohonan Anda diterima dan tinggal menunggu paspor baru. Biasanya proses perpanjangan paspor memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Biaya Perpanjangan Paspor

Selain harus membawa dokumen asli, Anda juga harus mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang paspor. Untuk biaya perpanjangan paspor reguler, biasanya sekitar Rp 355.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan paspor kilat, harganya sekitar Rp 655.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengambilan sidik jari dan foto.

  Paspor Elektronik Vs Polikarbonat

Kesimpulan

Peraturan baru yang mewajibkan pemohon perpanjangan paspor membawa dokumen asli mulai tahun 2023 memang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan validitas data pribadi para pemohon. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen asli yang dibutuhkan sebelum melakukan perpanjangan paspor. Selain itu, pastikan juga Anda mengetahui prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang paspor. Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perpanjangan paspor.

admin