Perpanjang Paspor Habis Masa Berlaku Saat Pandemi

Memiliki paspor yang masih berlaku merupakan salah satu syarat penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, terkadang paspor yang dimiliki sudah habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang. Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat proses perpanjangan paspor menjadi sulit dan berbeda dari sebelumnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai perpanjang paspor habis masa berlaku saat pandemi.

Prosedur Perpanjangan Paspor Saat Pandemi

Prosedur perpanjangan paspor saat pandemi tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pertama-tama, pemegang paspor harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat tinggalnya.

Setelah pengajuan permohonan diterima, pemegang paspor akan diwajibkan untuk melakukan verifikasi data secara online. Selanjutnya, pemegang paspor akan dihubungi oleh pihak Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto.

  Warna Paspor Perjalanan Haji

Setelah itu, pemegang paspor akan diinformasikan untuk mengambil paspornya secara langsung di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia atau melalui layanan kurir yang disediakan oleh pihak Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan Paspor Saat Pandemi

Untuk melakukan perpanjangan paspor saat pandemi, pemegang paspor harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor yang telah habis masa berlakunya
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor
  • Surat keterangan dari penyedia layanan kesehatan atau instansi yang mengeluarkan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, terkait alasan perjalanan yang dilakukan

Selain itu, pemegang paspor juga diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administratif seperti fotokopi KTP, pas foto berwarna, dan formulir permohonan perpanjangan paspor.

Biaya Perpanjangan Paspor Saat Pandemi

Biaya perpanjangan paspor saat pandemi tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pemegang paspor harus membayar biaya administrasi perpanjangan paspor sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan sebesar Rp 655.000 untuk paspor elektronik.

Selain biaya administrasi, pemegang paspor juga harus membayar biaya tambahan untuk layanan kurir jika memilih untuk mengambil paspornya melalui layanan kurir yang disediakan oleh Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia.

  Paspor Indonesia Tidak Ada Tanda Tangan

Waktu yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan Paspor Saat Pandemi

Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor saat pandemi tergantung dari prosedur yang diterapkan oleh Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat tinggalnya. Namun, secara umum waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor saat pandemi dapat memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan sebelumnya.

Hal ini disebabkan oleh adanya proses verifikasi data secara online dan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia.

Penutup

Memiliki paspor yang masih berlaku merupakan salah satu hal penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, jika paspor yang dimiliki sudah habis masa berlakunya, perpanjangan paspor harus dilakukan. Meskipun prosedur perpanjangan paspor saat pandemi berbeda dengan sebelumnya dan memakan waktu lebih lama, namun pemegang paspor tetap dapat melakukan perpanjangan paspor dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

admin