Perpanjang Paspor Berapa Duit 2023

Berapa Biaya Perpanjang Paspor di Tahun 2023?

Jika Anda ingin pergi ke luar negeri, memiliki paspor yang masih berlaku adalah hal yang sangat penting. Namun, ada kalanya paspor Anda akan habis masa berlakunya. Jadi, perlu untuk diperpanjang. Pertanyaannya adalah, berapa duit yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang paspor Anda di tahun 2023?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa biaya perpanjang paspor berbeda-beda di setiap negara. Namun, kali ini kita akan membahas biaya perpanjangan paspor di Indonesia.

Mulai tahun 2021, biaya perpanjangan paspor di Indonesia mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian dari pemerintah terhadap inflasi dan biaya produksi untuk membuat paspor.

Untuk memperpanjang paspor di tahun 2023, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 355.000. Hal ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik itu paspor biasa, paspor diplomatik, maupun paspor dinas.

  Paspor Myanmar 2023 - Persyaratan dan Pengajuan

Ada baiknya untuk memperpanjang paspor Anda sebelum habis masa berlakunya, karena jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan terkena denda yang besar.

Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor?

Jika Anda ingin memperpanjang paspor Anda, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, Anda harus mengisi formulir perpanjangan paspor yang bisa didapatkan di kantor Imigrasi atau di website resmi dari Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya, Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor di bank yang sudah ditentukan oleh Imigrasi. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut, karena nantinya akan digunakan saat proses pengambilan paspor.

Setelah itu, Anda harus datang ke kantor Imigrasi yang sudah ditentukan pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan paspor lama Anda.

Selama di kantor Imigrasi, Anda akan diambil foto dan sidik jari. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik paspor yang sah.

Setelah proses selesai, Anda akan diberikan kuitansi sebagai bukti bahwa Anda sudah berhasil memperpanjang paspor Anda. Kuitansi ini harus disimpan dengan baik, karena nantinya akan digunakan saat Anda mengambil paspor baru.

  Paspor Warna Kuning 2023: Persiapan untuk Perjalanan Internasional

Bagaimana Jika Paspor Sudah Habis Masa Berlakunya?

Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus membuat paspor baru. Biaya untuk membuat paspor baru juga berbeda-beda di setiap negara. Namun, untuk Indonesia, biaya membuat paspor baru adalah sebesar Rp 450.000 untuk paspor biasa dan Rp 900.000 untuk paspor diplomatik atau dinas.

Proses pembuatan paspor baru hampir sama dengan proses perpanjangan paspor. Anda harus mengisi formulir, membayar biaya di bank, dan datang ke kantor Imigrasi untuk diambil foto dan sidik jari.

Jadi, jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, segeralah membuat paspor baru. Jangan menunda-nunda karena akan berdampak pada rencana perjalanan Anda di masa depan.

Kesimpulan

Perpanjang paspor di tahun 2023 akan membutuhkan biaya sebesar Rp 355.000. Untuk memperpanjang paspor, Anda harus mengisi formulir, membayar biaya, dan datang ke kantor Imigrasi. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan.

Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus membuat paspor baru. Biaya untuk membuat paspor baru adalah sebesar Rp 450.000 untuk paspor biasa dan Rp 900.000 untuk paspor diplomatik atau dinas.

  Persyaratan Antrian Paspor Online

admin