Perpanjang paspor merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor diperlukan sebagai surat izin untuk keluar masuk suatu negara. Paspor memiliki masa berlaku dan jika masa berlakunya habis maka harus diperpanjang jika ingin ke luar negeri. Dalam artikel ini akan dijelaskan cara perpanjang paspor secara online pada tahun 2017.
Cara Perpanjang Paspor Secara Online
Perpanjang paspor sekarang bisa dilakukan secara online. Caranya sangat mudah hanya dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
Langkah 1: Buat Akun di Website Direktorat Jenderal Imigrasi
Pertama-tama, buatlah akun di website Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengakses website imigrasi.go.id. Setelah itu, pilih menu e-services dan klik pada pilihan perpanjangan paspor secara online.
Langkah 2: Login ke Akun yang Sudah Dibuat
Jika sudah membuat akun, login ke akun tersebut dengan menggunakan username dan password yang sudah dibuat. Setelah login, pilih menu perpanjangan paspor.
Langkah 3: Isi Data Diri dan Pilih Jenis Layanan
Setelah masuk ke halaman perpanjangan paspor, isi data diri yang diminta seperti nama, nomor paspor, dan tanggal lahir. Setelah itu, pilih jenis layanan yang diinginkan seperti perpanjangan paspor biasa atau perpanjangan paspor kilat.
Langkah 4: Tentukan Tanggal dan Lokasi Pengambilan Paspor
Tentukan tanggal dan lokasi pengambilan paspor. Pastikan tanggal dan lokasi yang dipilih sesuai dengan keinginan anda. Setelah itu, bayar biaya perpanjangan paspor melalui metode pembayaran yang tersedia.
Langkah 5: Cetak Tanda Bukti Permohonan
Setelah pembayaran selesai, cetak tanda bukti permohonan perpanjangan paspor. Tanda bukti permohonan tersebut harus dibawa saat melakukan pengambilan paspor.
Dokumen yang Dibutuhkan Saat Perpanjang Paspor
Untuk melakukan perpanjangan paspor secara online, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Paspor Lama
Anda harus memiliki paspor lama yang masih berlaku. Paspor lama ini akan digunakan untuk mengisi data diri, nomor paspor, dan tanggal lahir.
2. Foto Berwarna
Siapkan foto berwarna dengan latar belakang putih. Foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan ukuran foto harus 4 x 6 cm.
3. KTP atau Akta Kelahiran
Siapkan KTP atau akta kelahiran yang masih berlaku sebagai bukti identitas anda.
Biaya Perpanjangan Paspor Secara Online
Biaya perpanjangan paspor secara online adalah sebagai berikut:
1. Perpanjangan Paspor Biasa
Biaya perpanjangan paspor biasa adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp705.000 untuk paspor elektronik.
2. Perpanjangan Paspor Kilat
Biaya perpanjangan paspor kilat adalah Rp655.000 untuk paspor biasa dan Rp1.005.000 untuk paspor elektronik.
Kesimpulan
Perpanjang paspor secara online merupakan cara yang mudah dan efektif untuk memperpanjang paspor anda. Diharapkan artikel ini dapat membantu anda dalam melakukan perpanjangan paspor secara online pada tahun 2017. Jika masih ada pertanyaan atau kesulitan dalam melakukan perpanjangan paspor, jangan ragu untuk menghubungi pihak imigrasi atau mengunjungi kantor imigrasi terdekat.