Perpanjang Paspor 2017 Online

Perpanjang paspor merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor diperlukan sebagai surat izin untuk keluar masuk suatu negara. Paspor memiliki masa berlaku dan jika masa berlakunya habis maka harus diperpanjang jika ingin ke luar negeri. Dalam artikel ini akan dijelaskan cara perpanjang paspor secara online pada tahun 2017.

Cara Perpanjang Paspor Secara Online

Perpanjang paspor sekarang bisa dilakukan secara online. Caranya sangat mudah hanya dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

  Aplikasi Paspor Imigrasi 2023

Langkah 1: Buat Akun di Website Direktorat Jenderal Imigrasi

Pertama-tama, buatlah akun di website Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengakses website imigrasi.go.id. Setelah itu, pilih menu e-services dan klik pada pilihan perpanjangan paspor secara online.

Langkah 2: Login ke Akun yang Sudah Dibuat

Jika sudah membuat akun, login ke akun tersebut dengan menggunakan username dan password yang sudah dibuat. Setelah login, pilih menu perpanjangan paspor.

Langkah 3: Isi Data Diri dan Pilih Jenis Layanan

Setelah masuk ke halaman perpanjangan paspor, isi data diri yang diminta seperti nama, nomor paspor, dan tanggal lahir. Setelah itu, pilih jenis layanan yang diinginkan seperti perpanjangan paspor biasa atau perpanjangan paspor kilat.

Langkah 4: Tentukan Tanggal dan Lokasi Pengambilan Paspor

Tentukan tanggal dan lokasi pengambilan paspor. Pastikan tanggal dan lokasi yang dipilih sesuai dengan keinginan anda. Setelah itu, bayar biaya perpanjangan paspor melalui metode pembayaran yang tersedia.

Langkah 5: Cetak Tanda Bukti Permohonan

Setelah pembayaran selesai, cetak tanda bukti permohonan perpanjangan paspor. Tanda bukti permohonan tersebut harus dibawa saat melakukan pengambilan paspor.

  Paspor Online Kantor Imigrasi Jakarta Selatan 2023

Dokumen yang Dibutuhkan Saat Perpanjang Paspor

Untuk melakukan perpanjangan paspor secara online, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Paspor Lama

Anda harus memiliki paspor lama yang masih berlaku. Paspor lama ini akan digunakan untuk mengisi data diri, nomor paspor, dan tanggal lahir.

2. Foto Berwarna

Siapkan foto berwarna dengan latar belakang putih. Foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan ukuran foto harus 4 x 6 cm.

3. KTP atau Akta Kelahiran

Siapkan KTP atau akta kelahiran yang masih berlaku sebagai bukti identitas anda.

Biaya Perpanjangan Paspor Secara Online

Biaya perpanjangan paspor secara online adalah sebagai berikut:

1. Perpanjangan Paspor Biasa

Biaya perpanjangan paspor biasa adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp705.000 untuk paspor elektronik.

2. Perpanjangan Paspor Kilat

Biaya perpanjangan paspor kilat adalah Rp655.000 untuk paspor biasa dan Rp1.005.000 untuk paspor elektronik.

Kesimpulan

Perpanjang paspor secara online merupakan cara yang mudah dan efektif untuk memperpanjang paspor anda. Diharapkan artikel ini dapat membantu anda dalam melakukan perpanjangan paspor secara online pada tahun 2017. Jika masih ada pertanyaan atau kesulitan dalam melakukan perpanjangan paspor, jangan ragu untuk menghubungi pihak imigrasi atau mengunjungi kantor imigrasi terdekat.

  Pendaftaran Paspor Online Denpasar: Cara Mudah dan Praktis untuk Mendapatkan Paspor Impian Anda
admin