PERNIKAHAN BELANDA DENGAN WNI

Adi

Updated on:

pernikahan belanda dengan wni
Direktur Utama Jangkar Goups

pernikahan belanda dengan wni
pernikahan belanda dengan wni

 

Apabila anda hendak melangsungkan perkawinan campuran (perca) dengan WNA Belanda di Indonesia. Inilah persyaratan pernikahan campuran belanda dengan wni yang harus di lengkapi :

Pernikahan belanda dengan WNI

Persyaratan Pihak Warga Negara Belanda :

  1. Foto copy pasport yang masih berlaku
  2. Akte Kelahiran yang asli atau salinan asli dari register kelahiran yang di keluarkan oleh kotamadya (gemeente) setempat (+foto copy). Harus yang terbaru atau mutakhir (artinya tanggal pembuatannya tidak boleh dari 3 bulan)
  3. Bagi warga Belanda yang lahir di luar negeri (di luar belanda) : akte kelahiran asli (+foto copy). Akte ini harus di legalisasi oleh instansi yang berwenang di negara kelahiran dan kedutaan belanda setempat.
  4. Kutipan asli/surat keterangan asli (+foto copy) dari daftar kependudukan (persoonsregister) yang menunjukan status sipil (artinya status sendiri, menikah, janda/duda atau bercerai). Yang termutakhir atau tidak boleh lebih dari tiga bulan sesudah tanggal pembuatan.
  5. Apabila ini pernikahan kedua atau lebih maka perlu di serahkan juga surat bukti yang menunjukan bahwa pernikahan yang terdahulu sudah berahir dengan alasan apapun (misalkan : bercerai atau kematian). Sehingga tidak ada halangan untuk mengadakan pernikahan lagi.
  6. Jika masih dibawah umur, maka di perlukan juga surat persetujuan orang tua atau wali.

Info terbaru dari kedutaan belanda di jakarta tidak lagi memberikan Certificate No Impedement (CNI) atau lebih di kenal dengan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan belanda. Kedutaan belanda hanya memberikan CNI kepada warga negara belanda yang sudah menetap lama di indonesia alias warga negara tersebut tidak mau pulang ke negara belanda untuk mengurus surat singel di negara belanda.

  Perkawinan Campuran dan Konsultasi Hukum

Jadi pastikan bahwa calon pasangan anda sudah mengurus surat singel yang ada nama calon pengantin perempuan dan alamat lengkap calon pengantin perempuan di indonesia. Contohnya seperti di bawah ini :

 

contoh surat keterangan tidak ada halangan menikah belanda

 

Banyak warga negara belanda yang di tolak untuk membuat CNI di kedutaan belanda karena kedutaan belanda sudah tidak lagi mengeluarkan surat pengantar nikah dan di haruskan mengurus surat keterangan belum menikah di pemerintah kota belanda (gementle).

Pihak warga negara indonesia :

  1. Foto copy pasport atau KTP yang masih berlaku
  2. Jika masih di bawah umur, maka di perlukan juga surat persetujuan orang tua atau wali
  3. Tambahan bagi yang beragama katolik : berlainan dengan di belanda, di indonesia tidak mungkin melangsungkan pernikahan di gereja jika salah satu pihak pernah menikah di gereja sebelumnya dan pernikahan tersebut berahir karena kasus perceraian.

Kedutaan besar tidak dapat membantu dalam formalitas lainnya selain dari yang di sebutkan di atas, formalitas lain seperti pencatatan pernikahan , penunjukan saksi, pembiayaan pernikahan, dan sebagainya, yang di butuhkan untuk pernikahan di catatan sipil atau KUA dan menurut agama, harus di urus sendiri oleh anda dan pasangan anda.

 

pernikahan-belanda-di-indonesia

Apa yang perlu anda ketahui jika hendak menikah di indonesia ?

Menurut undang-undang belanda, pernikahan anda di anggap sah apabila pernikahan anda di lakukan di hadapan petugas catatan sipil (CS). Setelah itu anda bebas memilih untuk menikah secara agama atau tidak. Pernikahan secara agama terlebih dahulu dan baru kemudian di catatan sipil di anggap maka di anggap tidak sah.

  Perkawinan Campuran dan Kebangsaan

Di indonesia peraturan tentang pernikahan berbeda. Sebelum di catatkan secara hukum, pernikahan harus di lakukan menurut agama masing-masing (Pasal 2, Undang-undang pernikahan tahun 1974) untuk kemudian di catatkan di Kantor urusan Agama (KUA) untuk beragama islam atau di catatan sipil untuk yang bukan beragama islam.

Di Indonesia, pernikahan antar beda agama tidak di perkenankan. Jika seorang warga negara asing ingin menikah dengan seorang warga negara indonesia maka di harapkan warga negara asing itu mengikuti agama warga negara indonesia. Pria muslim di perbolehkan menikah dengan wanita beragama lain.

Informasi mengenai persyaratan pernikahan menurut agama harus anda tanyakan kepada pemuka agama masing-masing atau di tempat ibadah di mana pernikahan tersebut akan di langsungkan.

Untuk pernikahan secara islam : surat-surat yang di perlukan tidak selalu sama. Ini tergantung dari KUA setempat. Oleh karena itu, sebaiknya jauh-jauh hari anda meminta informasi di KUA

Pernikahan harus di daftarkan kepada pemuka agama

Pada umumnya pernikahan anda harus sudah di daftarkan kepada pemuka agama masing-masing (masjid, gereja, vihara, atau pura/puri) dan kepada petugas KUA atau petugas catatan sipil 15 hari sebelum pernikahan di langsungkan. Untuk itu di perlukan antara lain :

  1. Surat keterangan rencana menikah yang di keluarkan oleh Kedutaan Besar Belanda di Jakarta atau konsulat belanda di medan, surabaya atau bali. Surat ini dapat di ambil satu hari kerja setelah penyerahan surat-surat yang di butuhkan.
  2. Biaya pembuatan surat ini adalah EUR 30 dan harus di bayarkan dalam mata uang rupiah pada saat surat di serahkan. Pembayaran tidak bisa di lakukan pada saat pengambilan
  3. Permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Rencana Menikah yang di keluarkan oleh kedutaan belanda di jakarta, juga dapat di ajukan di belanda melalui kementrian luar negeri, bagian DCM/SO legalisaties, PO BOX 20061, 2500 EB Den Haag (email : [email protected]) Permohonan ini dapat di ajukan di kementrian luar negeri dua bulan sebelum tanggal pernikahan, beserta surat-surat lain yang di butuhkan. Anda akan menerima instruksi lebih lanjut mengenai biaya dan rekening mana jumlah tersebut harus di bayarkan.
  Anjuran Menikah dalam Islam

 

pernikahan-belanda-di-indonesia2

Apakah pernikahan yang di langusngkan di indonesia dianggap sah di belanda ?

Pernikahan yang di langsungkan di luar belanda harus di catatkan di catatan sipil (gemeente) di kota tempat tinggal anda di Belanda. Untuk itu akte dari indonesia harus di legalisasi.

Jika menyangkut pernikahan secara islam, dokumen yang harus di legalisasi yaitu : Buku nikah asli. Buku nikah pertama-tama harus di legalisasi oleh KUA dan kemudian oleh kementrian agama. Selanjutnya buku nikah ini harus di legalisasi di kemenkumham dan kemenlu serta kedutaan besar belanda.

Perhatikan : agar dokumen-dokumen ini sah menurut hukum belanda. Perlu anda ingat untuk memakai nama, sebagaimana yang tertera di akte kelahiran dan bukan nama islam anda.

Di samping pencatan pernikahan anda di catatan sipil (gemeente) di kota anda, hal lain yang perlu di lakukan :

Anda di anjurkan untuk mendaftarkan akte pernikahan dan akte-akte yang di keluarkan di luar belanda. Di Di enst Burgerzakan, afdeling landelijk taken di kota den haag (www.denhaag.nl)

Pendaftaran ini memang tidak wajibkan tetapi paling tidak hal ini dapat membantu anda menghemat waktu dan biaya. Apabila dimasa yang akan datang anda memerlukan kutipan antara lain : registrasi pernikahan. Dengan mendaftarkan akte anda di Landelijke Taken di Den Haag maka apabila memerlukan, anda dapat meminta kutipan di sana. Jika anda tidak mendaftarkan akte ini di Landelijke Taken maka setiap kali membutuhkannya, anda harus meminta akte tersebut di indonesia.

 

pernikahan-belanda-di-indonesia3

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor