pernikahan antar negara

PERNIKAHAN ANTAR NEGARA

Klik ! Untuk Konsul by WA

Pernikahan antar negara – Perkawinan campuran atau pernikahan antar negara adalah : Perkawinan yang di lakukan di negara Indonesia antara 2 orang manusia yang berbeda kewarganegaraan dan berbeda hukum yang berlainan sehingga pernikahan campuran ini harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di indonesia. Setelah terjadinya pernikahan di indonesia maka  pernikahan ini harus segera di laporkan ke kedutaan yang bersangkutan di jakarta.

Baca Juga:Legalisir Kedutaan Besar

 

Pernikahan antar negara

Jika anda ingin melakukan pernikahan antar negara di indonesia maka calon pengantin warga negara asing harus persyaratan menikah dengan beda negara dari negaranya terlebih dahulu sebelum calon pengantin datang ke indonesia. Biasanya singel certificate di urus di balaikota tempat tinggal wna tersebut dan dokumen tersebut di legalisir di kementrian luar negeri/ministry of foreign karena kalau tidak di legalisir kemenlu maka kedutaan yang ada di indonesia pasti menolak permohonan izin tidak  ada halangan untuk menikah.

Baca Juga : Menikah Dengan Bule Atau WNA

 

menikah di luar negeri

Jika kita ingin menikah di luar negeri maka calon pengantin warga negara indonesia wajin mengurus dokumen pernikahan dari KUA atau Disduk Capil setempat/sesuai dengan domisili KTP. Proses surat keterangan belum menikah (SKBM) juga harus melewati tahap legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir embassy negara yang di tuju sehingga anda  perlu bolak balik dikarenakan tidak ada stamp kemenkumham dan stamp kemenlu.

 

Jika pasangan anda memiliki istri pertama dan anda ingin menjadi istri kedua maka pihak calon suami harus memiliki surat izin dari istri pertamanya dan harus ada izin poligami dari pengadilan. Apabila tidak punya surat izin dari istri pertama maka anda bisa di gugat pembatalan surat nikah oleh istri pertama. Resikonya anda tidak mendapat harta warisan dari suami anda karena pernikahan anda di batalkan oleh istri pertama.

 

PERSYARATAN MENIKAH POLIGAMI

Kerugian menikah siri atau menikah non prosedural

Jika anda nekat menikah tanpa adanya surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan yang bersangkutan, maka anda tidak akan bisa mengurus visa ikut suami. Anda tidak akan bisa stay/tinggal lebih lama di negara suami anda karena kedutaan akan menolak permohonan visa ikut suami/visa family dikarenakan anda tidak memiliki buku nikah syah yang terdaftar di dua negara.

 

Klik ! Untuk Konsul by WA

Apalagi jika anda menikah siri, dapat di pastikan anda tidak akan bisa tinggal di negara suami karena tidak ada satu dokumen pun yang tercatat di dua negara. Anda akan kehilangan hak harta gono gini, harta warisan, anak anda tidak akan dapat akte kelahiran dengan nama suami. Anak anda hanyalah anak seorang ibu tanpa ada nama ayah di akte kelahiran anak.

 

MENIKAH SIRI

Pernikahan yang tidak syah secara hukum maka akan sulit mengurus dokumen ke imigrasian. Salah satu contohnya adalah suami ingin mengurus izin tinggal maka imigrasi akan meminta bukti buku nikah yang sudah di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan. Jika tidak ada maka pihak imigrasi menganggap pernikahan anda tidak resmi dan permohonan izin tinggal suami anda pasti di tolak.

 

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana cara kirim dokumen terjemah ?

Cara kirim dokumen untuk melalukan pernikahan antar negara melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk mengurus pernikahan antar negara:

 

Biro jasa resmi dan terpercaya

Klik ! Untuk Konsul by WA