Pernikahan antar negara – Perkawinan campuran atau pernikahan antar negara adalah. Perkawinan yang di lakukan di negara Indonesia antara 2 orang manusia yang berbeda kewarganegaraan. Dan berbeda hukum yang berlainan sehingga pernikahan campuran ini harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di indonesia. Setelah terjadinya pernikahan di indonesia maka pernikahan ini harus segera di laporkan ke kedutaan yang bersangkutan di jakarta.
Baca Juga:Legalisir Kedutaan Besar
https://youtu.be/2-rwF-uvFV8
Pernikahan antar negara
Jika anda ingin melakukan pernikahan antar negara di indonesia, maka calon pengantin warga negara asing. Harus persyaratan menikah dengan beda negara dari negaranya terlebih dahulu sebelum calon pengantin datang ke indonesia. Biasanya singel certificate di urus di balaikota tempat tinggal wna tersebut. Dan dokumen tersebut di legalisir di kementrian luar negeri/ministry of foreign karena kalau tidak di legalisir kemenlu. Maka kedutaan yang ada di indonesia pasti menolak permohonan izin tidak ada halangan untuk menikah.
Baca Juga : Menikah Dengan Bule Atau WNA
Jika kita ingin menikah di luar negeri maka calon pengantin warga negara indonesia. Wajib mengurus dokumen pernikahan dari KUA atau Disduk Capil setempat/sesuai dengan domisili KTP. Proses surat keterangan belum menikah (SKBM) juga harus melewati tahap legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir embassy negara yang di tuju sehingga anda perlu bolak balik di karenakan tidak ada stamp kemenkumham dan stamp kemenlu.
Jika pasangan anda memiliki istri pertama dan anda ingin menjadi istri kedua maka pihak calon suami harus memiliki surat izin dari istri pertamanya dan harus ada izin poligami dari pengadilan. Apabila tidak punya surat izin dari istri pertama maka anda bisa di gugat pembatalan surat nikah oleh istri pertama. Resikonya anda tidak mendapat harta warisan dari suami anda karena pernikahan anda di batalkan oleh istri pertama.
Kerugian menikah siri atau menikah non prosedural
Jika anda nekat menikah tanpa adanya surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan yang bersangkutan, maka anda tidak akan bisa mengurus visa ikut suami. Anda tidak akan bisa stay/tinggal lebih lama di negara suami anda karena kedutaan akan menolak permohonan visa ikut suami/visa family di karenakan anda tidak memiliki buku nikah syah yang terdaftar di dua negara.
Apalagi jika anda menikah siri, dapat di pastikan anda tidak akan bisa tinggal di negara suami karena tidak ada satu dokumen pun yang tercatat di dua negara. Anda akan kehilangan hak harta gono gini, harta warisan, anak anda tidak akan dapat akte kelahiran dengan nama suami. Anak anda hanyalah anak seorang ibu tanpa ada nama ayah di akte kelahiran anak.
Pernikahan yang tidak syah secara hukum maka akan sulit mengurus dokumen ke imigrasian. Salah satu contohnya adalah suami ingin mengurus izin tinggal maka imigrasi akan meminta bukti buku nikah yang sudah di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan. Jika tidak ada maka pihak imigrasi menganggap pernikahan anda tidak resmi dan permohonan izin tinggal suami anda pasti di tolak.