Permohonan Re Impor: Memahami Prosedur dan Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan

Permohonan Re Impor adalah proses impor barang yang telah diimpor sebelumnya ke Indonesia dan kemudian diekspor ke luar negeri untuk diproses lebih lanjut. Setelah diproses, barang tersebut akan diimpor kembali ke Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang prosedur dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan Permohonan Re Impor.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Prosedur Permohonan Re Impor

Prosedur Permohonan Re Impor dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah tempat Perusahaan berada. Permohonan tersebut harus menyertakan dokumen-dokumen penting seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan dokumen lain yang terkait dengan pengiriman barang.

Setelah permohonan diterima, KPKNL akan melakukan verifikasi dokumen dan memastikan bahwa barang yang akan diimpor kembali memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Jika dokumen dan barang telah dinyatakan lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan Surat Persetujuan Impor Kembali (SPIK) yang berguna sebagai jaminan kepada Bea Cukai bahwa barang yang diimpor kembali telah melalui prosedur yang benar.

Selanjutnya, Perusahaan harus mengajukan permohonan pabean kepada Kepala Kantor Bea Cukai di wilayah tempat Perusahaan berada. Permohonan pabean ini harus menyertakan dokumen SPIK sebagai bukti bahwa prosedur Permohonan Re Impor telah selesai dilakukan. Proses pabean ini meliputi penyerahan dokumen, pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik barang, dan penetapan bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan oleh Perusahaan.

Setelah proses pabean selesai, Perusahaan dapat mengambil barang dan membayar bea masuk dan pajak yang telah ditetapkan. Setelah itu, proses Permohonan Re Impor dianggap telah selesai.

Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Permohonan Re Impor

Untuk melakukan Permohonan Re Impor, Perusahaan harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Invoice

Invoice merupakan dokumen yang berisi informasi tentang barang yang akan diimpor kembali, termasuk harga, jumlah, dan keterangan lain yang diperlukan. Invoice harus dikeluarkan oleh perusahaan yang melakukan ekspor sebelumnya.

2. Packing List

Packing List merupakan dokumen yang berisi informasi tentang barang yang dikemas dalam setiap kemasan. Dokumen ini penting untuk memudahkan proses pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai dan sebagai dasar penentuan bea masuk dan pajak.

3. Bill of Lading

Bill of Lading merupakan dokumen yang berisi informasi tentang pengapalan barang, seperti nama kapal, tanggal pengapalan, dan rute pelayaran. Dokumen ini dikeluarkan oleh perusahaan ekspedisi yang menangani pengiriman barang.

4. Surat Persetujuan Impor Kembali (SPIK)

SPIK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh KPKNL sebagai bukti bahwa prosedur Permohonan Re Impor telah dilakukan dan barang yang akan diimpor kembali telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

5. Dokumen Lain yang Diperlukan

Beberapa dokumen lain yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis barang yang akan diimpor kembali, seperti Sertifikat Asal Produk, Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Veteriner, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan regulasi pemerintah Indonesia.

Kesimpulan

Permohonan Re Impor membutuhkan prosedur yang cukup rumit dan memerlukan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan harus memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik sebelum memulai proses Permohonan Re Impor. Dengan memahami prosedur dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, Perusahaan dapat melakukan Permohonan Re Impor dengan lebih mudah dan efisien.

  Tarif PPN Impor 2021
admin