Permohonan Paspor Baru 2023

Permohonan Paspor Baru 2023

Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk masuk ke negara lain. Jika Anda berencana untuk mengajukan permohonan paspor baru pada tahun 2023, berikut adalah panduan lengkapnya.

Persyaratan Paspor Baru

Sebelum mengajukan permohonan paspor baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum atau masalah keimigrasian.
  • Memiliki akta kelahiran atau kartu keluarga sebagai bukti kewarganegaraan.

Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan tersebut sebelum mengajukan permohonan paspor baru.

Panduan Mengajukan Permohonan Paspor Baru

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan paspor baru:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada https://www.imigrasi.go.id/
  2. Pilih menu “Layanan Paspor” dan klik “Pengajuan Paspor Baru”.
  3. Isi formulir online dengan lengkap dan benar.
  4. Setelah selesai mengisi formulir, pilih jadwal kunjungan ke kantor Imigrasi terdekat.
  5. Datang ke kantor Imigrasi pada hari dan waktu yang sudah ditentukan.
  6. Bawa semua persyaratan yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan pas foto sesuai ketentuan.
  7. Lakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis dan kategori paspor yang dibutuhkan.
  8. Tunggu proses verifikasi dan pengambilan sidik jari.
  9. Setelah selesai, paspor baru akan dikirimkan ke alamat yang sudah ditentukan dalam waktu 3-7 hari kerja.
  Buku Paspor Indonesia 2024: Panduan Lengkap dan Terbaru

Ingatlah untuk mempersiapkan semua persyaratan dan datang tepat waktu agar proses pengajuan paspor baru dapat berjalan dengan lancar.

Biaya Paspor Baru

Biaya paspor baru bervariasi tergantung jenis dan kategori paspor yang dibutuhkan. Berikut adalah rincian biaya paspor pada tahun 2023:

Jenis Paspor Kategori Biaya
Paspor Biasa Dewasa Rp 355.000
Paspor Biasa Anak-anak Rp 255.000
Paspor Diplomatik Rp 405.000
Paspor Dinas Rp 355.000

Pastikan Anda menyiapkan biaya paspor yang cukup sesuai dengan jenis dan kategori paspor yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Mengajukan permohonan paspor baru pada tahun 2023 tidaklah sulit jika Anda mempersiapkan semua persyaratan dengan lengkap dan benar. Ikuti panduan lengkap di atas dan pastikan Anda datang tepat waktu ke kantor Imigrasi untuk menghindari kerumunan dan mempercepat proses pengajuan paspor baru. Selamat mengajukan!

admin