Permohonan KITAS Baru

 

Bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) di perlukan sebagai dokumen resmi. KITAS harus diperpanjang setiap tahunnya dan harus diperbarui setiap kali pindah tempat tinggal atau menikah dengan WNI. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang permohonan KITAS baru.

Syarat Permohonan KITAS Baru

Syarat Permohonan KITAS Baru

Sebelum mengajukan permohonan KITAS baru, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 18 bulan
  • Surat sponsor dari perusahaan atau institusi tempat Anda akan bekerja atau belajar
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia
  • Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia
  • Surat pernyataan tidak akan bekerja di bidang yang terlarang oleh undang-undang Indonesia

Pastikan semua dokumen tersebut sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan di sahkan oleh kantor notaris atau Kedutaan Besar Indonesia di negara asal Anda.

Prosedur Permohonan KITAS Baru

Setelah memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap, berikut ini adalah prosedur permohonan KITAS baru:

  1. Mengajukan permohonan KITAS ke Kedutaan Besar Indonesia di negara asal Anda atau melalui perusahaan atau institusi tempat Anda akan bekerja atau belajar di Indonesia.
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Kedutaan Besar Indonesia atau perusahaan/institusi, Anda harus mengajukan permohonan visa kunjungan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia.
  3. Setelah visa kunjungan Anda di setujui, Anda dapat masuk ke Indonesia dengan membawa paspor, visa kunjungan, dan dokumen yang lainnya.
  4. Setelah tiba di Indonesia, Anda harus mengajukan permohonan KITAS ke Kantor Imigrasi setempat dalam waktu 30 hari sejak kedatangan Anda di Indonesia.
  5. Mengikuti proses verifikasi dan wawancara di Kantor Imigrasi untuk mendapatkan KITAS.

Dokumen yang Di perlukan untuk Mendapatkan KITAS Baru

Berikut ini adalah dokumen yang harus di siapkan untuk mendapatkan KITAS baru:

  • Formulir permohonan KITAS
  • Salinan paspor yang masih berlaku
  • Surat sponsor dari perusahaan atau institusi tempat Anda bekerja atau belajar di Indonesia
  • Surat pernyataan tidak akan bekerja di bidang yang terlarang oleh undang-undang Indonesia
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia
  • Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia
  • Selanjutnya, Fotokopi kartu keluarga atau surat nikah jika Anda menikah dengan WNI
  • Selanjutnya, Fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau KTP dari sponsor
  • Kemudian, biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Waktu dan Biaya untuk Mendapatkan KITAS Baru

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan KITAS baru bervariasi tergantung dari tempat tinggal dan kondisi di Kantor Imigrasi setempat. Namun, secara umum, proses ini dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan KITAS baru juga berbeda-beda tergantung dari jenis KITAS dan Kebijakan Keimigrasian yang berlaku di wilayah tersebut.

Pengambilan KITAS - Permohonan KITAS Baru

Pengambilan KITAS – Permohonan KITAS Baru

Setelah permohonan KITAS Anda di setujui, Anda harus mengambilnya di Kantor Imigrasi setempat dengan membawa paspor, surat persetujuan, dan dokumen lainnya. KITAS biasanya diberikan dengan masa berlaku 1 tahun dan harus di perpanjang setiap tahunnya.

Penutup – Permohonan KITAS Baru

Itulah panduan lengkap tentang permohonan KITAS baru di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan untuk mendapatkan KITAS baru dengan mudah. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Imigrasi setempat jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam proses ini.

Bagaimana caranya Permohonan KITAS Baru?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Victory