Permendag Angka Pengenal Impor: Panduan Lengkap

Jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia, maka Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Permendag Angka Pengenal Impor. Namun, bagi yang belum terlalu mengenal mengenai aturan ini, kali ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang Permendag Angka Pengenal Impor.

Apa itu Permendag Angka Pengenal Impor?

Permendag Angka Pengenal Impor adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia untuk mengatur impor barang. Setiap pengusaha yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia wajib memiliki Angka Pengenal Impor (API). API tersebut nantinya digunakan untuk melakukan proses pabean di Indonesia.

Siapa yang harus memiliki API?

Semua pengusaha yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia, baik itu individu maupun badan usaha, wajib memiliki API. Namun, untuk sekedar melakukan impor barang dalam jumlah kecil, beberapa produk tertentu, ataupun untuk keperluan pribadi, tidak wajib memiliki API.

  Gambar Impor Dan Ekspor: Panduan Lengkap Untuk Bisnis Anda

Bagaimana cara mengurus API?

Untuk mengurus API, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kementerian Perdagangan atau secara langsung ke Kantor Pelayanan API.

Beberapa dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan permohonan API antara lain:

  • Surat permohonan API
  • Surat pernyataan penanggung jawab perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • NPWP perusahaan
  • SIUP
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Izin Usaha Impor (IUI) atau Izin Usaha Kepabeanan (IUK)

Setelah pengajuan permohonan dinyatakan diterima, maka API akan diberikan dalam waktu kurang lebih 7 hari kerja.

Apa saja manfaat memiliki API?

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan memiliki API, antara lain:

  • Memudahkan proses pabean di Indonesia
  • Mempercepat proses impor barang
  • Memperoleh tarif bea masuk yang lebih rendah
  • Memperoleh izin impor barang tertentu

Apa saja jenis API?

Ada dua jenis API yang dapat diterbitkan, yaitu:

  • API-U (Umum)
  • API-P (Produk Khusus)

API-U diberikan kepada pengusaha yang ingin mengimpor barang secara umum. Sedangkan API-P diberikan kepada pengusaha yang ingin mengimpor barang tertentu yang masuk dalam kategori produk khusus, seperti alat kesehatan, obat-obatan, atau bahan baku industri tertentu.

  Impor Ekspor Indonesia 2015

Bagaimana cara memperpanjang API?

API yang telah diberikan memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Untuk memperpanjang masa berlakunya, pengusaha harus mengajukan permohonan perpanjangan API kepada Kementerian Perdagangan.

Beberapa dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan permohonan perpanjangan API antara lain:

  • Surat permohonan perpanjangan API
  • API lama
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • NPWP perusahaan
  • SIUP

Setelah pengajuan permohonan dinyatakan diterima, maka API akan diperpanjang dalam waktu kurang lebih 7 hari kerja.

Apa saja sanksi yang diberikan jika tidak memiliki API?

Jika pengusaha melakukan impor barang tanpa memiliki API, maka akan dikenakan sanksi yang berupa:

  • Denda administratif sebesar 100% dari nilai barang impor
  • Pencabutan izin impor
  • Pemberhentian sementara aktivitas impor
  • Penutupan sementara atau permanen perusahaan

Kesimpulan

Dalam melakukan impor barang ke Indonesia, pengusaha wajib memiliki Angka Pengenal Impor (API). API tersebut nantinya digunakan untuk melakukan proses pabean di Indonesia. Pengusaha dapat mengajukan permohonan API melalui website resmi Kementerian Perdagangan atau langsung ke Kantor Pelayanan API. Ada dua jenis API yang dapat diterbitkan, yaitu API-U (Umum) dan API-P (Produk Khusus). Jika pengusaha melakukan impor barang tanpa memiliki API, maka akan dikenakan sanksi yang berupa denda administratif, pencabutan izin impor, pemberhentian sementara aktivitas impor, atau bahkan penutupan sementara atau permanen perusahaan.

  Kedatangan Beras Impor
admin