Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai riwayat kepolisian seseorang. SKCK ini biasanya diperlukan sebagai syarat untuk mengikuti seleksi pada beberapa kegiatan, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa.
Perlukah SKCK untuk Melamar CPNS?
CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu jenis pekerjaan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan CPNS memiliki banyak keuntungan, seperti gaji yang stabil dan jaminan kesehatan yang baik.
Aturan Penerimaan CPNS
Menurut aturan penerimaan CPNS yang terbaru, SKCK tidak termasuk dalam dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Dokumen yang harus dilampirkan adalah:
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat Pelatihan atau Pendidikan yang Relevan
Namun demikian, SKCK tetap diperlukan apabila dalam pengumuman penerimaan CPNS disebutkan bahwa dokumen tersebut harus dilampirkan. Oleh karena itu, sebaiknya ketika akan mendaftar menjadi CPNS, pastikan untuk membaca dan memahami setiap persyaratan yang dibutuhkan.
Manfaat Membuat SKCK
Meskipun SKCK tidak termasuk dalam dokumen yang harus dilampirkan saat melamar CPNS, tetapi dibutuhkan untuk beberapa kegiatan lainnya. Berikut adalah beberapa manfaat membuat SKCK:
- Sebagai syarat melamar pekerjaan
- Sebagai syarat mengajukan visa
- Sebagai syarat mengikuti pelatihan atau pendidikan tertentu
- Sebagai persyaratan dalam pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Dengan memiliki SKCK, seseorang akan lebih mudah dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
Kesimpulan
Jadi, SKCK tidak termasuk dalam dokumen yang harus dilampirkan saat melamar CPNS. Namun, sebaiknya tetap membuat SKCK untuk mempermudah dalam melengkapi persyaratan kegiatan lainnya.