Surat Wasiat Panduan Menulis Amanat Pembagian Warisan

Adi

Updated on:

PERLU TAHU BEBERAPA BATASAN DALAM MEMBUAT SUATU SURAT WASIAT
Direktur Utama Jangkar Goups

SURAT WASIAT – Halo teman teman, selamat datang di artekil kami, apakah anda mempunyai pertanyaan seputar surat wasiat atau menyangkut warisan?? Apakah anda mempunyai pertanyaan apakah menurut hukum waris barat suatu wasiat dapat diserikan kepada orang lain yang dalam artian berada di luar pakar waris atau ahli waris sesungguhnya? YUK simak artikel di bawah ini

Pada intinya yang memiliki hak untuk menasi seorang ahli waris atau jadi pakar waris ialah orang yang memiliki jalinan darah dengan pewaris dan istri/suami pewaris yang masih hidup saat pewaris wafat. Hal ini tertera di dalam sebuah pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHP”):

Peradi Jakarta Utara Apa Itu Surat Wasiat

Apa Itu Surat Wasiat dan Mengapa Begitu Penting?

Secara sederhana, surat wasiat (atau di kenal juga sebagai testament) adalah sebuah dokumen hukum yang menyatakan keinginan seseorang mengenai bagaimana aset dan harta bendanya akan di urus dan di bagikan setelah ia meninggal dunia.

Bayangkan surat wasiat seperti sebuah buku petunjuk yang Anda tulis untuk keluarga Anda. Tanpa buku petunjuk ini, mereka harus menebak-nebak apa yang Anda inginkan. Ini bisa memicu kebingungan, kesalahpahaman, dan bahkan perselisihan yang menyakitkan di antara anggota keluarga.

Itulah mengapa surat wasiat menjadi sangat penting. Dokumen ini memastikan bahwa harta benda dan urusan pribadi Anda, seperti properti, uang, perhiasan, atau bahkan perawatan anak-anak di bawah umur, di atur sesuai dengan keinginan Anda sendiri, bukan oleh hukum atau keputusan orang lain. Dengan memiliki surat wasiat, Anda bisa:

  1. Menentukan siapa saja yang akan menerima warisan dan berapa besar bagiannya, menghindari konflik antar ahli waris.
  2. Menunjuk seorang pelaksana wasiat yang Anda percaya untuk memastikan semua keinginan Anda di jalankan.
  3. Melindungi orang-orang tercinta Anda dari masalah birokrasi dan legal yang rumit di masa depan.

Surat wasiat adalah tindakan tanggung jawab dan bentuk kasih sayang yang paling nyata. Ini adalah cara Anda untuk memastikan bahwa setelah Anda tiada, keluarga yang Anda tinggalkan dapat melanjutkan hidup tanpa harus menghadapi beban atau perselisihan yang tidak perlu.

SURAT WASIAT

Surat Wasiat dalam Konteks Hukum Islam

Dalam hukum Islam, konsep wasiat memiliki karakteristik dan aturan yang spesifik, yang berbeda dari hukum perdata konvensional. Memahami konteks ini sangat penting, terutama bagi umat Muslim di Indonesia.

Definisi dan Landasan Hukum

Secara etimologi, wasiat dalam Islam (disebut washiyyah) berarti pesan atau perintah. Dalam konteks syariat, wasiat adalah pemberian suatu benda atau manfaat kepada orang lain, baik secara sukarela maupun tanpa kompensasi, yang berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia.

Landasan hukumnya berasal dari Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan wasiat, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 180:

“Diwajibkanataskamu,apabilaseorangdiantarakamukedatangan(tanda−tanda)maut,jikaiameninggalkanhartayangbanyak,berwasiatuntukibubapakdankaribkerabatnyasecaramakruf,(iniadalah)kewajibanatasorang−orangyangbertakwa.”

Batasan dan Aturan Utama

Hukum Islam membatasi wasiat untuk memastikan keadilan bagi ahli waris yang berhak. Ada beberapa aturan penting yang harus dipatuhi:

Batasan Sepertiga Harta:

Wasiat hanya boleh diberikan paling banyak sepertiga dari total harta kekayaan yang dimiliki pewaris setelah dikurangi utang. Batasan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak ahli waris yang sudah diatur dalam hukum waris Islam (faraid).

Tidak untuk Ahli Waris:

Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapatkan bagian warisannya secara otomatis (seperti anak, suami/istri, dan orang tua). Jika seorang ahli waris ingin memberikan sesuatu kepada ahli waris lainnya, itu harus dilakukan sebagai hibah (pemberian semasa hidup) dan bukan wasiat.

Sah Jika Disetujui Ahli Waris:

Jika seseorang berwasiat lebih dari sepertiga harta atau memberikan wasiat kepada ahli waris, maka wasiat tersebut tidak sah kecuali jika seluruh ahli waris lainnya menyetujuinya setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Persetujuan ini harus diberikan secara sukarela.

Perbedaan dengan Hukum Waris Islam (Faraid)

Penting untuk membedakan wasiat dari faraid. Faraid adalah hukum pembagian harta warisan yang telah ditetapkan secara ketat oleh syariat Islam. Bagian masing-masing ahli waris (suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu) sudah ditentukan dalam Al-Qur’an.

Wasiat adalah instrumen pelengkap. Wasiat digunakan untuk memberikan harta kepada orang yang tidak termasuk ahli waris faraid, seperti anak angkat, saudara jauh, teman, atau untuk tujuan amal.

Contoh Kasus Sederhana:

Seorang Muslim memiliki total harta Rp 150 juta setelah utang dilunasi. Ia memiliki dua anak kandung. Ia ingin mewasiatkan sebagian hartanya kepada yayasan yatim piatu.

  • Jumlah Wasiat Maksimal: Rp 150 juta / 3 = Rp 50 juta.
  • Pembagian Faraid: Sisa harta (Rp 100 juta) akan dibagi kepada kedua anak kandungnya sesuai aturan faraid.
  • Jika ia berwasiat Rp 75 juta, wasiat tersebut tidak sah kecuali jika kedua anaknya menyetujui pembagian tersebut setelah ia meninggal.

Dengan memahami konteks ini, surat wasiat dapat disusun dengan benar sesuai syariat Islam, memastikan bahwa harta dibagikan secara adil dan sesuai dengan ajaran agama.

Poin-poin Utama yang Harus Di jelaskan

Untuk memberikan gambaran yang lengkap dan terstruktur, artikel Anda perlu membahas tiga poin utama yang menjadi inti dari surat wasiat. Berikut adalah penjelasan mendalam untuk setiap poin tersebut:

Apa yang Bisa Di atur dalam Surat Wasiat?

Bagian ini penting untuk menunjukkan betapa luasnya cakupan surat wasiat. Ini bukan hanya tentang harta, tetapi juga tentang tanggung jawab dan keinginan pribadi. Jelaskan poin-poin berikut:

Pembagian Harta (Aset):

Ini adalah poin utama. Jelaskan bahwa Anda bisa menentukan siapa saja ahli waris dan bagaimana aset akan di bagikan. Aset di sini bisa berupa properti (rumah, tanah), aset finansial (rekening bank, saham, reksa dana), barang berharga (perhiasan, mobil), dan lain-lain. Anda bisa memberikan contoh, seperti “menyerahkan rumah kepada anak pertama, dan uang tunai di rekening kepada anak kedua.”

Penunjukan Pelaksana Wasiat (Eksekutor):

Poin ini sering terabaikan. Jelaskan bahwa pelaksana wasiat adalah orang yang ditunjuk untuk memastikan semua keinginan dalam surat wasiat Anda di jalankan dengan benar. Ia akan mengurus proses hukum, melunasi utang, dan membagikan warisan sesuai petunjuk Anda.

Penunjukan Wali bagi Anak di Bawah Umur:

Jika pewaris memiliki anak yang masih kecil, surat wasiat adalah tempat yang tepat untuk menunjuk wali yang akan mengurus mereka. Ini sangat krusial untuk memastikan anak-anak Anda tetap dalam asuhan orang yang Anda percaya.

Pengaturan Khusus Lainnya:

Ini menunjukkan fleksibilitas surat wasiat. Contohnya, Anda bisa mencantumkan keinginan untuk donasi ke yayasan tertentu, perawatan khusus untuk hewan peliharaan, atau detail spesifik terkait upacara pemakaman.

Muhammad Fayakun Arief SH Jenis-jenis Surat Wasiat di Indonesia

Jenis-jenis Surat Wasiat di Indonesia

Bagian ini penting untuk memberikan pilihan dan pemahaman hukum yang relevan bagi pembaca di Indonesia. Jelaskan perbedaan mendasar dari setiap jenis wasiat:

Wasiat Olografis (Wasiat Tulis Tangan):

Ini adalah jenis wasiat yang paling sederhana. Jelaskan bahwa dokumen ini harus di tulis tangan, di tandatangani, dan di beri tanggal oleh pewaris itu sendiri. Tekankan bahwa meskipun mudah, risiko keabsahannya lebih tinggi karena bisa di pertanyakan di pengadilan jika tidak memenuhi syarat formal.

Wasiat Notariil:

Jenis ini adalah yang paling kuat dan sah secara hukum. Jelaskan bahwa wasiat ini di buat di hadapan notaris, yang merupakan pejabat publik. Notaris akan memastikan semua prosedur dan persyaratan hukum terpenuhi, sehingga keabsahannya sangat sulit untuk di gugat di kemudian hari.

Wasiat Rahasia:

Jenis ini adalah perpaduan antara wasiat olografis dan notariil. Jelaskan bahwa wasiat di tulis tangan oleh pewaris, lalu di masukkan ke dalam amplop tertutup dan di titipkan kepada notaris. Notaris hanya mencatat penyerahan dokumen, bukan isinya. Ini memberikan kerahasiaan sekaligus kekuatan hukum.

Muhammad Fayakun Arief SH Syarat Sahnya Surat Wasiat

Syarat Sahnya Surat Wasiat

Bagian ini sangat vital untuk memastikan pembaca tidak membuat kesalahan fatal yang bisa membuat wasiat mereka tidak berlaku. Sederhanakan persyaratan menjadi dua kategori utama:

Syarat Formal:

  • Usia dan Kapasitas Mental: Pewaris harus sudah berusia minimal 18 tahun dan memiliki kapasitas mental yang baik, artinya tidak sedang di bawah pengaruh obat-obatan atau dalam kondisi yang tidak sadar.
  • Penulisan dan Penandatanganan: Jelaskan bahwa wasiat harus di buat dalam bentuk tertulis dan di tandatangani oleh pewaris.

Syarat Materiil:

  • Isi yang Jelas dan Beralasan: Harta yang di wasiatkan harus jelas dan benar-benar milik pewaris.
  • Tidak Melanggar Hukum: Wasiat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Contoh yang paling umum adalah terkait bagian wajib (legitime portie) bagi ahli waris tertentu (seperti anak-anak) yang tidak bisa di abaikan begitu saja.

William Wilson Siregar SH Langkah-langkah Praktis Membuat Surat Wasiat

Langkah-langkah Praktis Membuat Surat Wasiat

Membuat surat wasiat mungkin terdengar rumit, tetapi sebenarnya bisa di lakukan dengan beberapa langkah yang terstruktur. Ikuti panduan praktis ini untuk memastikan Anda membuat dokumen yang sah dan efektif.

Identifikasi dan Inventarisasi Aset Anda

Langkah pertama yang paling penting adalah mengetahui apa yang Anda miliki. Buatlah daftar lengkap dari semua aset Anda, termasuk:

  1. Aset berwujud: Properti (rumah, tanah), kendaraan, perhiasan, dan barang-barang berharga lainnya.
  2. Aset finansial: Rekening tabungan, deposito, saham, reksa dana, asuransi, dan dana pensiun.
  3. Kewajiban: Jangan lupa catat utang atau pinjaman yang Anda miliki. Ini akan membantu pelaksana wasiat melunasi kewajiban sebelum membagikan warisan.

Tentukan Ahli Waris dan Pelaksana Wasiat

Setelah tahu apa yang Anda miliki, putuskan kepada siapa Anda ingin mewariskannya.

Pilih Ahli Waris:

Tentukan siapa saja yang akan menerima warisan Anda (misalnya, pasangan, anak-anak, kerabat, atau bahkan organisasi amal). Tentukan juga persentase atau bagian spesifik yang akan di terima masing-masing.

Tunjuk Pelaksana Wasiat:

Pilihlah satu atau dua orang yang Anda percaya sepenuhnya untuk menjalankan semua keinginan dalam surat wasiat Anda. Idealnya, orang ini haruslah seseorang yang jujur, terorganisir, dan mampu menghadapi tugas-tugas administratif dan hukum.

Pilih Jenis Surat Wasiat

Di Indonesia, ada tiga jenis surat wasiat yang bisa Anda pilih, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya:

Wasiat Olografis:

Di tulis tangan sendiri oleh Anda. Ini adalah pilihan paling sederhana dan murah, tetapi keabsahannya bisa di pertanyakan.

Wasiat Notariil:

Di buat di hadapan notaris. Ini adalah jenis yang paling kuat secara hukum karena di buat oleh pejabat publik, meskipun memerlukan biaya.

Wasiat Rahasia:

Di tulis tangan dan di titipkan kepada notaris. Ini memberikan kerahasiaan sekaligus kekuatan hukum.

Pilihan terbaik bagi kebanyakan orang adalah wasiat notariil karena memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Susun Dokumen dengan Jelas

  1. Baik Anda menulisnya sendiri atau dengan bantuan notaris, pastikan isinya jelas dan tidak ambigu.
  2. Gunakan bahasa yang sederhana.
  3. Sebutkan nama lengkap, nomor KTP, dan alamat dari semua pihak yang di sebutkan (ahli waris, pelaksana wasiat).
  4. Jelaskan pembagian aset secara rinci dan spesifik. Hindari pernyataan umum yang bisa menimbulkan interpretasi berbeda.

Tanda Tangani dan Simpan dengan Aman

Langkah terakhir adalah memastikan surat wasiat Anda sah.

Penandatanganan:

Tanda tangani dokumen sesuai dengan jenis wasiat yang di pilih. Jika Anda menggunakan notaris, ia akan memandu proses ini.

Penyimpanan:

Simpan salinan asli surat wasiat di tempat yang aman, seperti kotak penyimpanan bank atau lemari arsip pribadi yang terkunci. Beritahu pelaksana wasiat di mana dokumen tersebut di simpan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda telah mengambil tindakan proaktif untuk melindungi masa depan keluarga Anda dan memastikan warisan Anda di atur sesuai keinginan Anda.

William Wilson Siregar SH Studi Kasus Pentingnya Surat Wasiat

Studi Kasus: Pentingnya Surat Wasiat

Untuk membuat konsep surat wasiat lebih mudah di pahami, mari kita lihat sebuah studi kasus sederhana.

Kasus Ibu Siti dan Tiga Anaknya

Ibu Siti adalah seorang ibu tunggal yang memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan. Harta utamanya adalah sebuah rumah tinggal dan beberapa tabungan di bank. Sayangnya, Ibu Siti meninggal dunia secara mendadak tanpa meninggalkan surat wasiat.

Tanpa adanya petunjuk tertulis, timbullah masalah. Menurut hukum waris yang berlaku, semua anak-anak Ibu Siti berhak atas bagian yang sama. Namun, anak perempuan Ibu Siti ingin agar rumah itu tidak di jual, sementara kedua saudara laki-lakinya ingin menjual rumah tersebut untuk membagi rata uangnya.

Karena tidak ada kesepakatan, keluarga ini terpaksa membawa masalah ini ke jalur hukum. Proses ini memakan waktu lama, menguras biaya, dan yang paling parah, menimbulkan keretakan hubungan yang serius di antara mereka. Rumah yang seharusnya menjadi warisan damai justru menjadi sumber perselisihan yang berkepanjangan.

Bagaimana Jika Ibu Siti Memiliki Surat Wasiat?

Seandainya Ibu Siti telah membuat surat wasiat, ia bisa mencantumkan keinginan spesifiknya, seperti:

  1. “Rumah ini di wariskan seluruhnya kepada anak perempuan saya.”
  2. “Uang tabungan di bank dibagikan secara adil kepada dua anak laki-laki saya.”

Dengan adanya surat wasiat, tidak akan ada ruang untuk perdebatan atau salah paham. Keinginan Ibu Siti akan menjadi pedoman yang jelas, dan proses pembagian warisan dapat di selesaikan dengan cepat dan tanpa konflik. Rumah tetap berada di tangan anaknya, dan saudara-saudaranya menerima bagian yang adil sesuai keinginan ibunya.

Studi kasus ini menunjukkan bahwa surat wasiat bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga sebuah alat untuk mencegah konflik keluarga, memastikan harta Anda di bagikan sesuai keinginan, dan meninggalkan warisan berupa kedamaian, bukan perselisihan.

Isi dari pasal 832 KUHPerdata:

Menurut undang-undang, yang memiliki hak untuk menjadi seorang ahli waris atau pakar waris adalah keluarga sedarah, baik yang resmi menurut undang-undang atau yang di luar perkawinan, serta suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan di bawah ini.

Jika keluarga sedarah serta suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, karena itu semua harta peninggalan akan menjadi milik suatu negara yang di tempatinya, yang harus melunasi utang-utang orang yang wafat itu, sejauh harga harta peninggalan memenuhi karena itu.

Seperti yang sudah pernah di terangkan atau di jelaskan dalam tentang Empat Kelompok Pakar Waris atau ahli waris yang menurut KUH Perdata,beberapa pakar waris atau ahli waris itu di bagi jadi empat kelompok besar, yakni:

pakar waris

  1. Kelompok I: suami/istri yang hidup terlama serta anak/keturunannya (terdapat dalam pasal 852 KUHPerdata).
  2. Kelompok II: orangtua serta saudara kandung si ahli waris atau Pewaris
  3. Kelompok III: Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak serta ibu pewaris
  4. Kelompok IV: Paman serta bibi pewaris baik dari faksi ataupun pihak bapak atau berasal dari pihak atau faksi ibu, keturunan paman serta bibi sampai derajat ke enam di hitung dari pewaris, saudara dari kakek serta nenek dan keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung dari pewaris.

Kelompok ataupun golongan pakar waris atau ahli waris ini tunjukkan siapa pakar waris atau pewaris yang lebih di prioritaskan berdasar urutannya. Misalnya, pakar waris atau si ahli waris kelompok II tidak dapat mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal si pakar waris atau ahli waris kelompok I masih ada.

golongan pakar waris

Pasal 875 KUHPerdata

Tentang apakah itu wasiat telah di sebutkan di dalam pasal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen dapat di artikan satu akta berisi pengakuan satu orang mengenai apa yang di kehendakinya berlangsung sesudah dia wafat, yang bisa di cabut kembali olehnya.”

Wasiat itu terbagi atau berbelah menjadi 2, yakni pengangkatan waris (erfstelling) serta hibah wasiat (legaat). Seperti yang di tulis oleh J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 193) menerangkan jika hibah wasiat (legaat) ialah pemberian lewat wasiat atas sebagian di banding harta peninggalan yang berbentuk suatu barang tertentu (tertera di pasal 957 KUHPerdata).

Kandungan isi pada pasal 957 KUHPerdata:

Hibah suatu wasiat adalah satu penetapan yang bersifat khusus, dimana pewaris memberi pada satu atau sebagian orang beberapa barang tersendiri, atau semua barang-barang beserta jenis tersendiri, misalkan seperti beberapa barang bergerak atau beberapa barang masih, atau hak gunakan hasil atas beberapa atau semua barangnya.

Sedang pengangkatan waris (erfstelling) penunjukkannya mencakup satu sisi tersendiri yang sesuai dengan warisan (contohnya ½ dari harta peninggalan pewaris) tanpa ada yang mengatakan benda yang di wariskan. Lihat pada ketetapan tentang wasiat yang tertera di dalam pasal 875 dan juga pasal 1004 KUHPerdata,

WASIAT

Wasiat

Ada banyak penetapan pemberian wasiat. J. Satrio (Ibid, hal. 201-279), seperti kami sarikan, menerangkan penetapan pada isi wasiat ialah:

  1. Fidei-commis atau pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (terdapat dalam pasal 879 KUHPerdata). Fidei-commis yakni satu ketentuan atau ketetapan waris, orang yang di angkat menjadi pakar waris (ahli waris) atau yang terima hibah wasiat, di haruskan untuk tetap menyimpan beberapa barang warisan atau hibahnya, untuk selanjutnya menyerahkannya, baik semua atau beberapa pada orang. J. Satrio (Ibid, hal. 210-211) menerangkan jika dalam fidei-commis ada tiga faksi, yakni:
  2. Pertama: pewaris (testateur/insteller);
  3. Ke-2: orang yang pertama kali di pilih jadi pakar waris (ahli waris)/legetaris, dengan pekerjaan/keharusan untuk menyimpan barang itu serta untuk menyampaiakan pada pihak ke-3, atau biasa yang di sebut pemikul beban (bezwaarde);
  4. Ke-3: orang yang akan terima harta dari pewaris yang melalui pemikul beban (bezwaarde) yang bisa di sebut dengan penunggu (verwachter).
  5. Satrio telah menerangkan lebih jauh jika fidei-commis di bolehkan seandainya:
  6. Sebagai pemikul beban (bezwaarde) ialah seseorang anak atau lebih;
  7. Sebagai penunggu (verwachter) ialah sekaligus anak/keturunan mereka semasing, baik telah atau yang akan di lahirkan;
  8. Yang akan di berikan ialah bagian bebas (beschikbaardeel) daripada jumlah warisan.
  9. Suami istri yang telah menikah tetapi tidak mempunyai izin, seperti yang terdapat di dalam pasal 901 KUHPerdata:

Perkawinan tanpa izin

Perkawinan tanpa izin

Seseorang suami atau isteri tidak bisa mendapatkan keuntungan dari wasiat-wasiat isteri atau suaminya, jika perkawinannya di kerjakan tanpa ada izin yang resmi, serta si pewaris sudah wafat pada saat keabsahan perkawinan itu masih bisa di pertengkarkan di Pengadilan yang di sebabkan perkara itu.

  1. Istri pada perkawinan kedua, sebagaimana di atur atau tertera di dalam Pasal 902 dan Pasal 852a KUHPerdata
  2. Satu ketentuan hibah wasiat yang banyaknya melewati hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan, seperti yang terdapat di dalam pasal 903 KUHPerdata
  3. Tidak bisa menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; beberapa guru serta imam; dokter, pakar pengobatan, pakar obat-obatan serta beberapa orang lain yang jalankan pengetahuan pengobatan, yang menjaga pewaris sepanjang dia menanggung derita penyakit yang pada akhirnya mengakibatkan dia wafat; beberapa notaris serta saksi-saksi dalam pengerjaan wasiat (terdapat di dalam pasal 904 sampai pasal 907 KUHPerdata).
  4. Larangan pemberian wasiat pada anak di luar perkawinan yang banyaknya sudah melebihi hak bagiannya tertera di dalam pasal 863 KUHPerdata (tertera di pasal 908 KUHPerdata).
  5. Larangan pemberian wasiat pada rekan zina-nya yang sudah dapat di buktikan serta keputusan Hakim itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (terdapat di dalam pasal 909 KUHPerdata):
  6. Larangan untuk pemberian pada orang yang di jatuhi hukuman sebab sudah membunuh pewaris, orang yang sudah menggelapkan, menghancurkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan desakan atau kekerasan sudah menghambat pewaris untuk mencabut atau merubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya serta anak-anaknya (terdapat di dalam pasal 912 KUHPerdata).

Legitimaris

Legitimaris

Selain daripada itu, wasiat harus juga memerhatikan sisi atau bagian mutlak (legitieme portie) dari beberapa pakar waris atau ahli waris. Beberapa pakar waris atau ahli waris yang memiliki sisi atau bagian mutlak (legitieme portie) di sebutkan legitimaris. Wasiat tidak bisa melanggar sisi mutlak beberapa legitimaris.

Selanjutnya Legitieme portie atau sisi warisan menurut undang-undang adalah sisi dan harta benda yang perlu di serahkan kepada para pakar waris atau ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang wafat tidak bisa memutuskan atau menetapkan suatu, baik menjadi hibah di antara beberapa orang yang masih hidup, atau jadi wasiat (terdapat di dalam pasal 913 KUHPerdata). Tentang besarnya sisi mutlak, bisa di saksikan di dalam pasal 914 sampai pasal 916 KUHPerdata. 

Baca Juga: Perkebunan dan Ruang Lingkupnya

 

Pengacara Waris

Layanan Jangkargroups yang Relevan dengan Pembuatan Surat Wasiat

Berdasarkan deskripsi layanan Jangkargroups dapat membantu Anda dalam beberapa aspek terkait surat wasiat:

Konsultasi Gratis:

Jangkargroups menawarkan konsultasi gratis. Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan secara langsung apakah Jangkargroups menyediakan jasa pembuatan surat wasiat, terutama yang melibatkan notaris.

Proses Cepat dan Aman:

Jangkargroups memiliki tim profesional dengan pengalaman dan koneksi yang baik. Hal ini bisa sangat membantu dalam memastikan proses legalisasi surat wasiat berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Pengurusan Dokumen:

Keahlian Jangkargroups dalam legalisasi dokumen menunjukkan bahwa Jangkargroups dapat membantu dalam proses verifikasi dan pengesahan surat wasiat Anda, baik di kantor notaris maupun lembaga terkait lainnya.

PT.Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor