Perkawinan Menurut KHI: Panduan Lengkap untuk Pasangan Indonesia

Mengenal Perkawinan Menurut KHI

Perkawinan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia diatur dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KHI. KHI mengatur tentang syarat-syarat, prosedur, dan akibat hukum dari perkawinan di Indonesia. Syarat-syarat perkawinan menurut KHI adalah sebagai berikut: 1. Pria harus memiliki usia minimal 19 tahun dan wanita harus minimal 16 tahun.2. Tidak ada pernikahan yang masih berlangsung bagi kedua belah pihak.3. Pihak laki-laki dan perempuan tidak memiliki hubungan darah yang terlalu dekat (seperti saudara kandung atau sepupu).4. Kedua belah pihak harus sehat secara jasmani dan rohani.Proses perkawinan menurut KHI meliputi beberapa tahapan, yaitu pengajuan surat permohonan perkawinan, pembacaan ikrar oleh kedua belah pihak, dan penerbitan akta nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Proses Perkawinan Menurut KHI

Proses perkawinan menurut KHI dimulai dengan pengajuan surat permohonan perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah domisili kedua belah pihak. Surat tersebut harus dilampirkan dengan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan surat izin orang tua atau wali.Setelah dokumen tersebut lengkap, KUA akan memberikan pengumuman perkawinan selama 10 hari untuk memastikan tidak ada halangan hukum bagi kedua belah pihak. Jika tidak ada halangan, maka KUA akan mengeluarkan surat izin nikah atau sering disebut dengan “dispensasi”.Setelah mendapatkan dispensasi, kedua belah pihak harus datang ke KUA pada waktu yang telah ditentukan. Di sana, mereka akan membacakan ikrar nikah yang berisi janji untuk saling mencintai, menghormati, dan setia selama hidup.Setelah itu, KUA akan menerbitkan akta nikah untuk kedua belah pihak. Akta nikah ini menjadi bukti sah bahwa mereka telah resmi menikah menurut hukum Islam dan negara.

  Perjanjian Pra Nikah Apakah Wajib

Akibat Hukum Perkawinan Menurut KHI

Perkawinan menurut KHI memberikan beberapa akibat hukum bagi pasangan yang telah menikah. Pertama, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk saling menghidupi dan membantu satu sama lain dalam keadaan susah dan senang.Kedua, pasangan yang telah menikah memiliki hak untuk memutuskan tempat tinggal bersama, serta harus saling memberi nafkah masing-masing.Ketiga, pasangan yang telah menikah memiliki hak untuk saling mewarisi, kecuali jika mereka membuat wasiat yang berbeda. Pasangan yang telah menikah juga memiliki hak untuk mengurus harta bersama, serta memiliki tanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban yang berhubungan dengan perkawinan.Namun, perkawinan menurut KHI juga memiliki beberapa batasan dan larangan yang harus diperhatikan. Contohnya, tidak ada pernikahan antara orang yang masih memiliki hubungan darah yang terlalu dekat (seperti saudara kandung atau sepupu).

Penutup

Perkawinan menurut KHI adalah salah satu bentuk perkawinan yang diakui secara hukum di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditentukan, pasangan akan dapat menikmati hak dan kewajiban serta akibat hukum dari perkawinan menurut KHI.Namun, pasangan juga harus memperhatikan batasan dan larangan yang ada dalam KHI. Dengan memahami dan mengikuti aturan yang ada, pasangan dapat menjalani pernikahan yang sah dan bahagia di hadapan Allah dan negara.

  Membuat Perjanjian Pra Nikah
admin