Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan dan agama yang berbeda. Sehingga, dalam hukum perdata di Indonesia, perkawinan campuran di atur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Contoh Perkawinan Campuran WNA
Hukum Perdata di Indonesia dalam Perkawinan Campuran
Maka, di Indonesia hukum perdata mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok. Hukum perdata mengatur tentang hak dan kewajiban, termasuk juga perkawinan.
Perkawinan Campuran dalam Hukum Perdata
Sehingga, perkawinan campuran dalam hukum perdata di Indonesia di atur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka, dalam undang-undang ini, perkawinan campuran di jelaskan sebagai perkawinan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan dan agama yang berbeda.
Syarat-Syarat Perkawinan Campuran Hukum Perdata
Oleh karena itu, untuk melakukan perkawinan campuran, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat yang menjelaskan bahwa calon pengantin memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
- Akta kelahiran calon pengantin yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari masing-masing calon pengantin.
- Surat keterangan bebas kawin dari masing-masing calon pengantin.
Prosedur Perkawinan Campuran Hukum
Maka, prosedur untuk melakukan perkawinan campuran adalah sebagai berikut:
- Calon pengantin harus membuat permohonan kepada Instansi Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan untuk melangsungkan perkawinan campuran.
- Jika persetujuan telah di berikan, maka calon pengantin dapat mengajukan permohonan untuk membuat akta perkawinan campuran.
- Akta perkawinan campuran harus di buat di kantor Catatan Sipil dan di tanda-tangani oleh kedua belah pihak.
Akibat Hukum Perkawinan Campuran
Sehingga, perkawinan campuran memiliki beberapa akibat hukum, antara lain:
- Calon pengantin harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku di negara masing-masing.
- Anak dari perkawinan campuran memiliki hak atas kewarganegaraan dan agama dari kedua orang tua.
- Maka, calon pengantin harus menentukan hukum mana yang akan di terapkan pada perkawinan mereka.
Penyelesaian Sengketa dalam Perkawinan Campuran
Maka, jika terjadi sengketa dalam perkawinan, maka penyelesaiannya dapat di lakukan melalui jalur hukum perdata. Instansi yang berwenang menyelesaikan sengketa perkawinan adalah Pengadilan Negeri.
Kesimpulan
Dalam hukum perdata di Indonesia, perkawinan campuran di atur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, untuk melakukan perkawinan campuran, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus di penuhi. Perkawinan memiliki beberapa akibat hukum, dan jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dapat di lakukan melalui jalur hukum perdata.
PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups