Perkawinan Campuran di Luar Negeri

 Anda mempunyai impian untuk melakukan perkawinan campuran di luar negeri dengan pasangan terkasih? Hal ini tentu bisa saja lakukan oleh siapapun asalkan telah memenuhi dan melengkapi syarat. Mengingat untuk melangsungkan pernikahan beda negara ada aturan yang di tetapkan.

 

Syarat serta prosedur tersebut tentu harus Anda ketahui bersama pasangan. Memungkinkan proses berjalannya pernikahan campuran dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang sudah di atur sebelumnya. Untuk lebih lanjut, simak berikut ini ulasannya yaitu:

 

apa itu Perkawinan Campuran di Luar Negeri

Syarat Perkawinan Campuran di Luar Negeri

Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran di luar negeri bersama pasangan terkasih. Seseorang tentu di haruskan untuk melengkapi setiap peryaratan menikah dengan beda negara yang di berikan oleh pihak berwenang. Terdapat beberapa dokumen atau pun syarat yang harus di lengkapi di antaranya yaitu:

 

Syarat Perkawinan Campuran di Luar Negeri

1. Surat Izin dari Wali

Syarat perkawinan campuran di luar negeri yang harus memiliki oleh setiap pasangan yang akan segera melangsungkan perkawinan adalah surat izin. Surat tersebut tentu berasal dari wali atau orangtua sah calon mempelai. Mengingat pernikahan tentu perlu restu atau pun izin.

 

Adanya surat yang di berikan oleh wali terkait keterangan izin yang di berikan, jadi bukti fisik persetujuan. Pasalnya banyaknya juga pasangan yang tidak memperoleh restu dari walinya. Bukan hanya perkawinan campuran saja tetapi juga perkawinan resmi lainnya.

  Ketentuan Nikah Siri

 

2. SKCK

Selanjutnya syarat yang harus di penuhi oleh setiap calon pasangan yakni dengan melampirkan surat SKCK. Merupakan surat yang berisi keterangan bahwa tidak ada catatan kriminal yang dimiliki oleh kedua pasangan tersebut. Dokumen tersebut dapat diurus dengan mendatangi kantor polisi setempat.

 

3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

Dokumen yang tidak boleh terlewatkan dan dianggap sangat penting ada surat pernyataan belum menikah. Dokumen ini tentu sangat penting untuk diurus sebelum pernikahan dilangsungkan, mengapa? Jadi bukti fisik bahwa seseorang memang nyata single dan belum pernah menikah.

 

Hal ini dilakukan tentu sebagai bukti antisipasi dan juga dokumen penunjang. Memungkinkan kedua belah pihak dan penyelenggara pernikahan yakin. Calon pasangan dapat meminta dan mengurus surat tersebut pada pihak berwenang.

 

4. Surat Pengantar RT/RW

Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran di luar negeri, setiap calon diharuskan untuk melengkapi surat pengantar. Lampiran surat pengantar RT/RW tersebut dapat diurus langsung dengan mendatangi rumah kepala RT terlebih dahulu. Jika sudah maka, bisa dilanjutkan dengan mengunjungi rumah kepala RW.

 

Namun sebelum mengunjungi rumah pihak berwenang tersebut, pastikan juga bahwa yang bersangkutan berada di rumah. Selanjutnya, katakan maksud dan tujuan dari kedatangan. Nantinya kepala RT/RW akan memberikan lembaran surat yang diminta tersebut.

 

5. Surat Pengantar dari Lurah

Ketika surat menyurat yang berasal dari RT/RW sudah ada ditangan maka, syarat selanjutnya adalah meminta pengantar dari lurah. Untuk mendapatkan surat pengantar tersebut, setiap orang harus mengunjungi kantor lurah. Jangan lupa untuk melampirkan surat pengantar sebelumnya.

 

6. Visa Negara Tujuan

Jika syarat perkawinan campuran di luar negeri berupa surat pengantar sudah terpenuhi, maka sekarang lengkapi juga visa negara tujuan. Visa merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jika ingin melakukan pernikahan campuran. Pasalnya besar kemungkinan untuk menetap sementara di luar negeri.

  4 Tujuan Pernikahan Dalam Islam

 

Untuk dapat tinggal dan menetap di luar negeri, setiap pasangan tentu harus memiliki visa negara asal pasangannya masing masing. Mengingat status kewarganegaraan yang disandang oleh keduanya berbeda. Oleh sebab itu, sudah jadi syarat mutlak jika visa harus segera diurus.

 

7. Fotokopi KTP dan KK

Selanjutnya syarat yang harus ada pada setiap calon pasangan adalah fotokopi KTP dan KK. Terlebih lagi bagi WNI yang akan menikah dengan seorang WNA. Dokumen yang disebutkan tadi merupakan surat penting yang harus dilengkapi.

 

8. Akta Lahir

Memiliki akta lahir adalah suatu keharusan yang sudah di dapatkan seseorang ketika lahir kedunia. Dokumen tersebut berisi keterangan nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta keterangan lainnya. Dalam perkawinan campuran dokumen ini juga di perlukan.

 

Berkas Perkawinan Luar Negeri Sah di Mata Hukum Indonesia

Dalam menyelenggarakan perkawinan campuran di luar negeri sebagai warga negara Indonesia tentu harus mengikuti hukum yang berlaku. Terdapat ketentuan yang di sahkan di mata hukum Indonesia. Simak berikut ini beberapa berkas perkawinan yang harus ada di antaranya yaitu:

 

Berkas Perkawinan Luar Negeri Sah di Mata Hukum Indonesia

  • Akta perkawinan yang sudah di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
  • Lampiran keterangan menikah dari KBRI.
  • Paspor suami atau istri.
  • Akta lahir suami atau istri.
  • KTP atau kartu keluarga.
  • Pas foto ukuran 4×6.

 

Prosedur Perkawinan Campuran di Luar Negeri

Setelah mengetahui semua persyaratan perkawinan, sekarang pelajari juga prosedurnya dengan baik. Terdapat beberapa tahapan yang bisa di lakukan untuk dapat segera melangsungkan perkawinan di luar negeri. Simak berikut ini langkah langkahnya yaitu:

 

Prosedur Perkawinan Campuran di Luar Negeri

1. Mendaftarkan Diri ke KUA atau Capil

Langkah dari prosedur yang pertama dalam mengurus perkawinan campuran yaitu dengan mendaftar pada KUA atau Capil. Sampaikan maksud dan tujuan, lalu daftarkan diri langsung. Selanjutnya akan ada arahan untuk mengisi formulir pendaftaran.

  Khi Tentang Perkawinan: Menjadi Pasangan yang Bahagia dan Sukses

 

2. Mengunjungi Kedutaan Besar Negara Tujuan

Setelah mendaftarkan diri, setiap calon pengantin bisa segera mengunjungi kedutaan dari negara tujuan. Namun ketika mengunjungi kantor kedutaan besar tersebut tentu harus di bekali dengan dokumen yang di butuhkan. Mengingat kantor kedutaan memberikan beberapa syarat yang harus di lengkapi.

 

3. Melaporkan Pernikahan Kepada Konsulat Indonesia

Jika telah melakukan prosedur sebelumnya dengan baik maka, sekarang saatnya untuk melaporkan diri. Kedua belah pihak baik pengantin pria dan wanita bisa melaporkan perkawinannya kepada konsulat Indonesia. Laporan yang di maksud tersebut berisi pernyataan bahwa benar keduanya telah melangsungkan perkawinan campuran.

 

Jasa Urus Syarat Perkawinan Campuran di Luar Negeri

Dalam mengurus perkawinan campuran memang sedikit rumit dan sulit jika di kerjakan oleh pasangan yang sibuk. Terlebih lagi rutinitas serta aktivitas yang padat. Sekarang Anda bisa mempercayakan Kami sebagai jasa urus perkawinan campuran yang di selenggarakan di luar negeri.

 

Menjadi perusahaan yang telah lama bekerja di bidang tersebut, membuat Kami yakin akan pelayanan yang di berikan. Pasalnya selama ini Kami selalu memberikan kinerja yang maksimal kepada para klien. Terbukti tidak ada klien yang pernah mengeluh atau komplain.

 

Jasa Urus Syarat Perkawinan Campuran di Luar Negeri

Beberapa keuntungan Perkawinan Campuran di Luar Negeri

Ketika memutuskan Kami sebagai jasa yang akan mengurus semua dokumen dan berkas pernikahan pun Anda tidak perlu cemas. Pasalnya Kami merupakan tim yang terdiri atas orang orang profesional. Kinerja serta performa yang Kami berikan pun selalu membuat klien puas akan hasil yang di dapatkan.

 

Tidak jarang dari klien yang sebelumnya menggunakan jasa Kami akan kembali meminta untuk mengurus dokumen lainnya. Membuat kualitas yang Kami berikan tentunya tidak perlu meragukan lagi. Berikut beberapa keuntungannya yaitu :

 

Beberapa keuntungan Perkawinan Campuran di Luar Negeri

  • Kredibel dan terpercaya.
  • Mempunyai alamat kantor yang jelas.
  • Harga kompetitif.
  • Sudah mempunyai badan hukum yang resmi.
  • Di kerjakan oleh tenaga ahli yang profesional.
  • Menarik sekali bukan jasa urus perkawinan campuran di luar negeri yang Kami tawarkan pada Anda? Sekarang tidak perlu mengurus hal tersebut sendiri karena selalu ada Kami yang siap membantu Anda. Untuk dapatkan layanan serta konsultasi gratisnya, hubungi Kami sekarang juga.
Adi