Persyaratan Nikah dengan WNA di Luar Negeri
Perkawinan Campuran di Luar Negeri – Anda mempunyai impian untuk melakukan perkawinan campuran di luar negeri dengan pasangan terkasih? Hal ini tentu bisa saja lakukan oleh siapapun asalkan telah memenuhi dan melengkapi syarat. Mengingat untuk melangsungkan pernikahan beda negara ada aturan yang di tetapkan.
Syarat serta prosedur tersebut tentu harus Anda ketahui bersama pasangan. Memungkinkan proses berjalannya pernikahan campuran dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang sudah di atur sebelumnya. Untuk lebih lanjut, simak berikut ini ulasannya yaitu:
Syarat Perkawinan Campuran di Luar Negeri
Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran di luar negeri bersama pasangan terkasih. Seseorang tentu di haruskan untuk melengkapi setiap peryaratan menikah dengan beda negara yang di berikan oleh pihak berwenang. Terdapat beberapa dokumen atau pun syarat yang harus di lengkapi di antaranya yaitu:
Surat Izin dari Wali
Syarat perkawinan campuran di luar negeri yang harus memiliki oleh setiap pasangan yang akan segera melangsungkan perkawinan adalah surat izin. Surat tersebut tentu berasal dari wali atau orangtua sah calon mempelai. Mengingat pernikahan tentu perlu restu atau pun izin.
Adanya surat yang di berikan oleh wali terkait keterangan izin yang di berikan, jadi bukti fisik persetujuan. Pasalnya banyaknya juga pasangan yang tidak memperoleh restu dari walinya. Bukan hanya perkawinan campuran saja tetapi juga perkawinan resmi lainnya.
SKCK
Selanjutnya syarat yang harus di penuhi oleh setiap calon pasangan yakni dengan melampirkan surat SKCK. Merupakan surat yang berisi keterangan bahwa tidak ada catatan kriminal yang di miliki oleh kedua pasangan tersebut. Dokumen tersebut dapat di urus dengan mendatangi kantor polisi setempat.
Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Dokumen yang tidak boleh terlewatkan dan di anggap sangat penting ada surat pernyataan belum menikah. Dokumen ini tentu sangat penting untuk di urus sebelum pernikahan di langsungkan, mengapa? Jadi bukti fisik bahwa seseorang memang nyata single dan belum pernah menikah.
Hal ini di lakukan tentu sebagai bukti antisipasi dan juga dokumen penunjang. Memungkinkan kedua belah pihak dan penyelenggara pernikahan yakin. Calon pasangan dapat meminta dan mengurus surat tersebut pada pihak berwenang.
Surat Pengantar RT/RW
Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran di luar negeri, setiap calon di haruskan untuk melengkapi surat pengantar. Lampiran surat pengantar RT/RW tersebut dapat di urus langsung dengan mendatangi rumah kepala RT terlebih dahulu. Jika sudah maka, bisa di lanjutkan dengan mengunjungi rumah kepala RW.
Namun sebelum mengunjungi rumah pihak berwenang tersebut, pastikan juga bahwa yang bersangkutan berada di rumah. Selanjutnya, katakan maksud dan tujuan dari kedatangan. Nantinya kepala RT/RW akan memberikan lembaran surat yang di minta tersebut.
Surat Pengantar dari Lurah
Ketika surat menyurat yang berasal dari RT/RW sudah ada di tangan maka, syarat selanjutnya adalah meminta pengantar dari lurah. Untuk mendapatkan surat pengantar tersebut, setiap orang harus mengunjungi kantor lurah. Jangan lupa untuk melampirkan surat pengantar sebelumnya.
Visa Negara Tujuan
Jika syarat perkawinan campuran di luar negeri berupa surat pengantar sudah terpenuhi, maka sekarang lengkapi juga visa negara tujuan. Visa merupakan dokumen penting yang wajib di miliki jika ingin melakukan pernikahan campuran. Pasalnya besar kemungkinan untuk menetap sementara di luar negeri.
Untuk dapat tinggal dan menetap di luar negeri, setiap pasangan tentu harus memiliki visa negara asal pasangannya masing masing. Mengingat status kewarganegaraan yang di sandang oleh keduanya berbeda. Oleh sebab itu, sudah jadi syarat mutlak jika visa harus segera di urus.
Fotokopi KTP dan KK
Selanjutnya syarat yang harus ada pada setiap calon pasangan adalah fotokopi KTP dan KK. Terlebih lagi bagi WNI yang akan menikah dengan seorang WNA. Dokumen yang di sebutkan tadi merupakan surat penting yang harus di lengkapi.
Akta Lahir
Memiliki akta lahir adalah suatu keharusan yang sudah di dapatkan seseorang ketika lahir kedunia. Dokumen tersebut berisi keterangan nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta keterangan lainnya. Dalam perkawinan campuran dokumen ini juga di perlukan.
Hukum Perkawinan Campuran di Luar Negeri
Dalam menyelenggarakan perkawinan campuran di luar negeri sebagai warga negara Indonesia tentu harus mengikuti hukum yang berlaku. Terdapat ketentuan yang di sahkan di mata hukum Indonesia. Simak berikut ini beberapa berkas perkawinan yang harus ada di antaranya yaitu:
- Akta perkawinan yang sudah di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
- Lampiran keterangan menikah dari KBRI.
- Paspor suami atau istri.
- Akta lahir suami atau istri.
- KTP atau kartu keluarga.
- Pas foto ukuran 4×6.
Selengkapnya baca: Hukum Perkawinan Campuran Di Luar Negeri
Perkawinan Campuran Beda Agama
Pernikahan campuran beda agama di luar negeri diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan yang bervariasi di setiap negara. Penting bagi pasangan untuk memahami hukum yang berlaku, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memastikan pernikahan mereka sah dan diakui secara hukum.
Selengkapnya baca: Perkawinan Campuran Beda Agama
Prosedur Perkawinan Campuran di Luar Negeri
Setelah mengetahui semua persyaratan perkawinan, sekarang pelajari juga prosedurnya dengan baik. Terdapat beberapa tahapan yang bisa di lakukan untuk dapat segera melangsungkan perkawinan di luar negeri. Simak berikut ini langkah langkahnya yaitu:
1. Mendaftarkan Diri ke KUA atau Capil
Langkah dari prosedur yang pertama dalam mengurus perkawinan campuran yaitu dengan mendaftar pada KUA atau Capil. Sampaikan maksud dan tujuan, lalu daftarkan diri langsung. Selanjutnya akan ada arahan untuk mengisi formulir pendaftaran.
2. Mengunjungi Kedutaan Besar Negara Tujuan
Setelah mendaftarkan diri, setiap calon pengantin bisa segera mengunjungi kedutaan dari negara tujuan. Namun ketika mengunjungi kantor kedutaan besar tersebut tentu harus di bekali dengan dokumen yang di butuhkan. Mengingat kantor kedutaan memberikan beberapa syarat yang harus di lengkapi.
3. Melaporkan Pernikahan Kepada Konsulat Indonesia
Jika telah melakukan prosedur sebelumnya dengan baik maka, sekarang saatnya untuk melaporkan diri. Kedua belah pihak baik pengantin pria dan wanita bisa melaporkan perkawinannya kepada konsulat Indonesia. Laporan yang di maksud tersebut berisi pernyataan bahwa benar keduanya telah melangsungkan perkawinan campuran.
Pencatatan Perkawinan Campuran di Luar Negeri
Pencatatan perkawinan di luar negeri melibatkan beberapa langkah penting yang harus dipenuhi oleh pasangan WNI agar pernikahan mereka diakui secara sah oleh pemerintah Indonesia. Persiapan dokumen yang lengkap, pendaftaran di Kedutaan Besar atau Konsulat, serta pelaporan ke Disdukcapil setempat adalah langkah-langkah utama yang harus diikuti.
Selengkapnya baca: pencatatan Perkawinan Campuran di Luar Negeri
Jasa Urus Syarat Perkawinan Campuran di Luar Negeri
Dalam mengurus perkawinan campuran memang sedikit rumit dan sulit jika di kerjakan oleh pasangan yang sibuk. Terlebih lagi rutinitas serta aktivitas yang padat. Sekarang Anda bisa mempercayakan Kami sebagai jasa urus perkawinan campuran yang di selenggarakan di luar negeri.
Menjadi perusahaan yang telah lama bekerja di bidang tersebut, membuat Kami yakin akan pelayanan yang di berikan. Pasalnya selama ini Kami selalu memberikan kinerja yang maksimal kepada para klien. Terbukti tidak ada klien yang pernah mengeluh atau komplain.
Pertanyaan yang sering di tanyakan :
Apakah perkawinan yang di langsungkan di luar negeri dapat di daftarkan di Indonesia?
Ya, perkawinan yang di langsungkan di luar negeri dapat di daftarkan di Indonesia. Proses pendaftaran ini penting agar pernikahan tersebut di akui secara hukum di Indonesia.
Apakah perkawinan beda agama di luar negeri sah
Perkawinan beda agama di luar negeri dapat di anggap sah, tetapi pengakuannya sangat tergantung pada hukum negara tempat pernikahan di langsungkan serta hukum negara asal masing-masing pasangan.
Bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran?
Status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran sangat tergantung pada hukum kewarganegaraan di negara tempat anak tersebut lahir, serta kewarganegaraan orang tua.
Apakah perkawinan campuran merupakan peristiwa hukum perdata internasional?
Ya, perkawinan campuran dapat di anggap sebagai peristiwa hukum perdata internasional.
Warga negara asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan?
Ya, warga negara asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tetapi ada prosedur dan syarat tertentu yang harus di penuhi.
Bagaimana negara Indonesia mengatur tentang hukum perkawinan beda kewarganegaraan?
Indonesia mengatur hukum perkawinan beda kewarganegaraan melalui beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan Seperti: Undang-undang Perkawinan, Pendaftaran Perkawinan Secara Resmi, dan Hukum Kewarganegaraan
Menikah di luar negeri apakah sah?
Ya, menikah di luar negeri dapat di anggap sah, asalkan pernikahan tersebut di lakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat pernikahan di langsungkan. Ada beberapa poin penting yang perlu di pertimbangkan mengenai keabsahan pernikahan yang di lakukan di luar negeri
Apa Resiko menikah dengan orang luar negeri
Menikah dengan orang luar negeri memiliki risiko yang perlu di pahami dan di hadapi dengan baik. Komunikasi yang terbuka, pemahaman terhadap perbedaan budaya, dan persiapan yang matang dapat membantu pasangan mengatasi tantangan ini dan membangun hubungan yang kuat.
Jasa Perkawinan Campuran di Luar Negeri Jangkar Groups
Ketika memutuskan Kami sebagai jasa yang akan mengurus semua dokumen dan berkas pernikahan pun Anda tidak perlu cemas. Pasalnya Kami merupakan tim yang terdiri atas orang orang profesional. Kinerja serta performa yang Kami berikan pun selalu membuat klien puas akan hasil yang di dapatkan.
Tidak jarang dari klien yang sebelumnya menggunakan jasa Kami akan kembali meminta untuk mengurus dokumen lainnya. Membuat kualitas yang Kami berikan tentunya tidak perlu meragukan lagi. Berikut beberapa keuntungannya yaitu :
- Kredibel dan terpercaya.
- Mempunyai alamat kantor yang jelas.
- Harga kompetitif.
- Sudah mempunyai badan hukum yang resmi.
- Di kerjakan oleh tenaga ahli yang profesional.
- Menarik sekali bukan jasa urus perkawinan campuran di luar negeri yang Kami tawarkan pada Anda? Sekarang tidak perlu mengurus hal tersebut sendiri karena selalu ada Kami yang siap membantu Anda. Untuk dapatkan layanan serta konsultasi gratisnya, hubungi Kami sekarang juga.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id