Perkawinan Campuran Terlengkap dan Update

Di jaman seperti saat ini tak sedikit orang yang menjalin hubungan dengan orang berkebangsaan lain hingga berujung di pernikahan campuran. Dengan begitu pernikahan tersebut sering juga tersebut dengan perkawinan campuran antara WNA dengan WNI. Lantaran sejumlah persyaratan dan proses yang cukup terbilang banyak. Membuat sejumlah orang memakai jasa pernikahan resmi antar negara untuk mengurus perkawinan campuran di Jakarta supaya lebih ringan dan tercatat di simkah kemenag.

Mengingat pada dasarnya manusia tak mengetahui jodoh yang di gariskan oleh sang pencipta kepada hambanya. Untuk itu kemungkinan mendapat jodoh dari orang yang asalnya dari negara lain pun bisa saja terjadi kepada siapa pun. Jika anda tak ingin ribet mengurus beragam hal terkait pernikahan beda negara. Kami jasa pengurusan persyaratan pernikahan beda negara jakarta siap membantu dan siap menjadi konsultan perkawinan campuran. Untuk ulasan selebihnya adalah seperti berikut

 

Baca juga : persyaratan perkawinan campuran di maroko

 

Pernikahan Campuran Di Jakarta

 

Perkawinan Campuran Adalah

Pada dasarnya yang ada di Indonesia menyebut istilah perkawinan yang dilangsungkan oleh orang asal Indonesia. Dengan orang yang berasal dari negara lain dengan sebuah perkawinan campuran. Dimana kedua orang tersebut taat serta patuh terhadap hukum yang tak sama. Mengingat keduanya memang memiliki kewarganegaraan yang tak sama pula.

 

Dimana supaya perkawinan yang dilakukan tersebut sah maka diperlukan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Dimana satu diantara persyaratan tersebut yang mutlak harus dipenuhi yaitu antara kedua mempelai diharuskan mempunyai agama yang sama. Pernikahan yang dapat dikatakan sah di Indonesia juga memberlakukan status WNA serta WNI mempunyai agama yang sama juga.

 

Kewarganegaraan Perkawinan Campuran

Tak terkecuali perkawinan campuran di jakarta juga menerapkan hal tersebut. Perlu anda ketahui juga bahwasanya pernikahan berbeda negara tersebut mempunyai dampak. Satu diantara dampak yang cukup sering terjadi yaitu dang istri yang kehilangan status WNInya. Hal tersebut lantaran diharuskan mengikuti kewarganegaraan suami. jika istri ingin tetap menjadi WNI, maka diperlukan pengurusan surat dengan syarat tertentu.

 

Perkawinan Campuran Menurut Hukum

 

Apa Syarat Perkawinan Campuran

Dilihat secara umum pernikahan yang di lakukan oleh orang yang berbeda kewarganegaraan memang membutuhkan persyaratan yang lebih rumit. Dimana persyaratan tersebut harus di penuhi baik oleh calon mempelai yang berstatus WNI maupun calon mempelai yang berstatus WNA.

 

pengantar ke puskesmas untuk menikah

sertifikat layak kawin

 

Berikut daftar persyaratan perkawinan campuran yang lebih detail :

  Perjanjian Pranikah Setelah Menikah

1. Syarat Perkawinan Campuran Untuk WNI

Persyaratan pengurusan perkawinan campuran di jakarta memang membutuhkan sejumlah dokumen. Dimana dokumen maupun berkas tersebut harus di penuhi oleh anda yang bakal melakukan perkawinan campuran dan berstatus WNI.

Syarat Perkawinan Campuran WNI

Beberapa syarat dokumen yang dimaksud tersebut dapat anda simak dalam uraian berikut:

 

  • Pertama yaitu surat pengantar yang dapat di peroleh dari RT maupun RW tempat tinggal setempat untuk cek kesehatan di puskesmas terdekat. Dimana dalam surat inilah tercantum pernyataan bahwasanya WNI yang bersangkutan tak mempunyai halangan guna melangsungkan pernikahan bersama dengan WNA atau lebih di kenal dengan surat keterangan belum menikah (SKBM).
  • Menyertakan salinan dari formulir berjenis N1, N2 serta N4. Formulir ini bisa di dapatkan dari kelurahan tempat tinggal. Pengecualian jika WNI beserta WNA bakal melangsungkan pernikahan di KUA, maka formulir yang di ambil adalah berjenis N3.
  • Tak lupa ditambah KTP dalam bentuk asli beserta salinannya.
  • Akta kelahiran yang juga dalam bentuk asli beserta salinannya.
  • Kemudian data dari orang tua calon mempelai WNI yang bakal menikah campuran.
  • Salinan dari Kartu Keluarga beserta dokumen aslinya.
  • Akta Cerai Jika statusnya bercerai jika anda belum mengurus cerai, inilah persyaratan urus perceraian
  • Lalu ada buku nikah dari orang tua calon mempelai WNI, akan tetapi syarat ini hanya di berlakukan bagi calon pengantin yang lahir sebagai anak pertama.
  • Berikutnya ada pas foto yang berukuran 4 x 6 beserta 2 x 3 yang berjumlah 4 lembar untuk masing-masing.
  • Ada juga surat perjanjian pra nikah.
  • Tidak terlewatkan bukti pembayaran dari tagihan PBB paling akhir.
  • Jika anda menikah di luar negeri maka anda harus mengurus surat rekomendasi/numpang nikah di luar negeri

 

Syarat Permohonan Perkawinan Campuran

 

2. Perkawinan Campuran Untuk WNA

Lantaran menikah dengan orang yang berbeda kewarganegaraan. Maka persyaratan yang perlu di penuhi antara calon mempelai WNI maupun WNA memang cukup berbeda. Hingga dokumen WNA untuk perkawinan campuran di Jakarta perlu di lakukan proses penerjemahan hingga menjadi berbahasa Indonesia.

Syarat Perkawinan Campuran WNA

Adapun daftar berkas yang di maksud adalah seperti berikut:

 

  • Pertama ada CNI atau yang lebih banyak di kenal dengan Certificate No Impediment/Surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan. Dengan kata lain dokumen inilah yang menyatakan bahwasanya calon mempelai WNA tersebut mempunyai status single. Perlu di ketahui bahwa untuk memperoleh dokumen ini WNA perlu melengkapi sejumlah dokumen yang telah di tetapkan. Misalnya seperti akta kelahiran dan lainnya.
  • Kemudian ada salinan akta kependudukan yang berasal dari negara asalnya.
  • Lalu paspor yang berstatus masih aktif beserta salinannya.
  • Lengkapi juga dengan surat pernyataan bahwa WNA tersebut berstatus tak sedang menjalin ikatan pernikahan. Surat ini bisa di dapatkan dari negara asalnya.
  • Akta cerai yang di berlakukan khusus bagi calon mempelai WNA yang berstatus pernah melangsungkan pernikahan. Baik berbentuk dokumen aslinya maupun salinannya.
  • Apabila statusnya poligami maka anda harus mengurus persayaratan izin poligami dari istri pertama dan pengadilan.
  • Selanjutnya ada akta kematian pasangan jika WNA yang bersangkutan memiliki pasangan yang telah meninggal dunia saat masih terjalin hubungan pernikahan.
  • Lalu ada surat keterangan tempat tinggal yang bersifat resmi.
  • Tak lupa syarat berupa pas foto yang berukuran 4 x 6 serta juga berukuran 2 x 3 yang berjumlah 4 lembar bagi masing-masing ukuran.
  • Terakhir yaitu surat pindah agama atau yang sering juga di sebut dengan istilah mualaf apabila WNA yang sebelumnya mempunyai agama yang berbeda dengan agama WNI.
  Penyebab Putusnya Perkawinan

 

syarat permohonan Untuk WNA

 

Prosedur Perkawinan Campuran Di Jakarta

Bagi anda yang hendak melakukan pengurusan perkawinan campuran di Jakarta maka tentunya harus mengetahui sejumlah prosedur yang telah di tetapkan oleh pihak terkait. Sebagaimana persyaratan yang memang tak sama dengan persyaratan yang harus di penuhi secara umum. Maka untuk prosedur yang harus di jalankan ada beberapa langkah. Adapun sejumlah langkah tersebut adalah seperti berikut:

 

  • Tahap pertama calon mempelai perlu untuk melengkapi berbagai macam dokumen sebagaimana yang di uraikan sebagainya.
  • Kemudian lanjutkan dengan melakukan pendaftaran pernikahan pada bagian KUA maupun pencatatan sipil setempat bagi calon mempelai WNI.
  • Setelah itu nantinya pihak dari KUA bakal menerima pendaftaran tersebut serta melakukan pengecekan terhadap syarat yang ada apakah telah terpenuhi atau justru sebaliknya.
  • Jika persyaratan yang telah di tetapkan sudah terpenuhi secara keseluruhan. Maka nantinya bakal di berikan pengumuman oleh pihak KUA maupun pencatatan sipil.
  • Terakhir yaitu pelaksanaan perkawinan, yakni dengan catatan bahwa berlangsungnya pernikahan berjeda selama 10 hari terhitung semenjak pengumuman di keluarkan. Perkawinan di langsungkan memakai agama serta kepercayaan yang di miliki. Setelah acara perkawinan selesai baru di lakukan penandatanganan akta perkawinan maupun dokumen lainnya.

 

DISDUK CAPIL PROVINSI DKI JAKARTA

 

Biro Jasa Perkawinan Campuran Di Jakarta

Bagi anda yang merasa terkendala akan sejumlah hal untuk memenuhi berbagai persyaratan serta prosedur yang telah di tetapkan. Baik terkendala tentang waktu lantaran kesibukan maupun lantaran hal lainnya. Maka kami selaku jasa pengurusan perkawinan campuran di jakarta siap membantu kebutuhan anda tersebut. Dengan begitu pekerjaan anda dapat lebih ringan.

 

Dari sejumlah persyaratan dan prosedur yang telah di tetapkan membuat sejumlah orang merasa rumit lantaran terkendala sejumlah hal. Baik terkendala dari sisi pengetahuan maupun terkendala akan kesibukan pekerjaan atau lainnya. Untuk itu pilih kami untuk mengurus perkawinan campuran di Jakarta sebagai solusi. Pasalnya dengan memilih kami kebutuhan anda bakal di tangani oleh tenaga profesional.

 

Keabsahan Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing bisa dilakukan dimana saja asalkan mengikuti persyaratan yang resmi dari negara tersebut dan mengikuti upacara perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pernikahan antara WNI dengan WNA bisa di sebut juga perkawinan campuran beda kewarganegaraan. Baik Perkawinan Campuran di indonesia maupun perkawinan campuran di luar negeri.

  Perjanjian Pra Nikah Dibuat Oleh

 

Jika anda sibuk dan tidak mau repot, anda bisa menggunakan agency perkawinan campuran di indonesia supaya pernikahan anda berlangsung sesuai waktu dan mendapatkan kepastian buku nikah yang asli. Pastikan anda menghubungi jasa urus dokumen pernikahan yang resmi sehingga persyaratan pernikahan anda bukanlah dokumen asli tapi palsu yang akan merugikan anda sendiri. Ini contoh buku nikah tidak di akui oleh kemenag.

 

Hukum Perkawinan Campuran

Hukum di indonesia melarang adanya perkawinan campuran beda agama karena Undang-Undang Perkawinan di Indonesia masih belum mengakomodir pernikahan beda agama. Jadi jika pasangan anda WNA ingin menikah maka pasangan anda harus memilih agama yang sesuai dengan agama WNI atau anda ikut agama WNA. Jika memilih agama islam, inilah syarat menjadi mualaf.

 

Ada negara tertentu yang memperbolehkan menikah dengan beda agama. Lantas bagaimana hukum anak hasil perkawinan beda agama ? Jika anda nekat nikah beda agama, bagaimana syarat membuat paspor anak di luar nikah ? Jika anda terlanjur menikah siri dan mempunyai anak, bagaimana cara isbat nikah supaya pernikahan anda resmi ?

 

Lapor Perkawinan Campuran

Suatu perkawinan dapat di sebut sah apabila terdaftar di kedua negara tersebut. Jika kita menikah di dalam negari dengan wna, jangan lupa legalisir buku nikah di kemenag dan kedutaan besar. Jika kita menikah di luar negeri maka kita harus membuat laporan perkawinan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) agar kita mendapatkan keabsahan perkawinan campuran.

 

Setelah kita mendapatkan surat keterangan dari KBRI maka selanjutnya kita mengikuti prosedur pencatatan perkawinan campuran. Setelah anda menikah dengan resmi dan Laporan perkawinan campuran di indonesia atau jika anda menikah di luar negeri maka anda wajib membuat laporan perkawinan luar negeri ke dinas kependudukan catatan sipil (Disduk Capil) maka anda bisa mengajukan Izin Tinggal untuk Suami/Istri WNA

 

Penerjemah Tersumpah Untuk Dokumen Perkawinan Campuran

Oh iya lupa, sebelum anda membawa dokumen pelaporan nikah dengan wna, segera terjemahkan dokumen tersebut ke penerjemah tersumpah. Disduk capil tidak akan menerima dokumen laporan pernikahan dengan wna apabila surat tersebut belum di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah.

 

Simpanlah baik-baik buku nikah/akta perkawinan baik-baik karena jika hilang, anda pasti susah untuk mengurusnya lagi. Jika anda punya waktu untuk mengurus buku nikah/akta perkawinan, inilah persyaratan pengganti buku nikah/akta perkawinan yang harus anda lengkapi.

 

KITAS Perkawinan Campuran

Jika anda tidak paham mengurus kartu izin tinggal terbatas/kartu izin tinggal tetap, silahkan hubungi agen kitas kitap yang terpercaya dan berpengalaman. Apabila anda ingin mengundang suami datang ke indonesia maka anda bisa mengurus visa penyatuan keluarga atau lebih di kenal dengan jenis visa C317

 

Apabila suami/istri betah di indonesia dan ingin merubah kewarganegaraan maka anda harus mengurus persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke warga negara indonesia. Pahami dulu sebelum suami/istri mengenai tata cara menjadi WNI atau jika anda ingin pindah kewarganegaraan ikut suami/istri maka inilah persyaratan pindah kewarganegaraan menjadi WNA

Setelah anda mengikuti prosedur resmi maka anda tidak perlu khawatir mengenai status anak hasil perkawinan campuran. Bagaimana dengan status kewarganegaraan anak ? Bagaimana cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda ?

Perjanjian Pra Nikah Perkawinan Campuran

Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pra nikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Ingat, Jika anda melanggar prosedur perkawinan yang sesuai hukum maka perkawinan campuran anda bisa diajukan pembatalan perkawinan. Sebelum anda menggugat pihak lawan, pastikan anda mengecek keaslian buku nikah/akta perkawinan Jika anda tidak ada jodoh panjang dan hendak bercerai, silahkan hubungi jasa urus dokumen perceraian dengan wna

surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan

Adi