Perkap Tentang Penerbitan SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi keterangan dari catatan kegiatan seorang warga negara yang bersangkutan di Kepolisian. SKCK diterbitkan untuk kepentingan administrasi, pendidikan, bekerja, atau keperluan lainnya yang memerlukannya.

Syarat dan Ketentuan Penerbitan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
  • Tidak pernah terlibat dalam kegiatan terorisme atau kejahatan lainnya
  • Tidak dalam proses penyidikan atau perkaranya sedang dalam sidang di pengadilan
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Telah melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Cara Mengajukan Penerbitan SKCK

Untuk mengajukan penerbitan SKCK, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Mendatangi kantor Polisi terdekat atau melalui portal online
  2. Melengkapi formulir permohonan SKCK dengan data diri yang lengkap dan benar
  3. Menyerahkan fotokopi dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP
  4. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Menunggu proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh pihak kepolisian
  6. Jika data sudah divalidasi, maka SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon
  Berapa Lama Membuat Surat SKCK

Penggunaan SKCK

SKCK dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti:

  • Melamar pekerjaan
  • Melanjutkan studi
  • Mengurus perizinan pendirian usaha
  • Mendapatkan visa untuk keperluan perjalanan ke luar negeri

Kesimpulan

SKCK merupakan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Polri untuk kepentingan administrasi, pendidikan, bekerja, atau keperluan lainnya. Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti memiliki KTP, KK, dan NPWP. Cara mengajukan penerbitan SKCK melalui kantor polisi atau portal online dengan melengkapi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. SKCK dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, mengurus perizinan pendirian usaha, dan mendapatkan visa untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

admin