Perkap Nomor 18 Tahun 2014 Tentang SKCK

Perkap Nomor 18 Tahun 2014 Tentang SKCK

Apa itu Perkap Nomor 18 Tahun 2014?

Perkap Nomor 18 Tahun 2014 adalah peraturan kepolisian yang mengatur tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Perkap ini dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2014 dan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apa yang diatur dalam Perkap Nomor 18 Tahun 2014?

Perkap Nomor 18 Tahun 2014 mengatur tentang proses pembuatan SKCK dan informasi apa saja yang harus disertakan dalam SKCK. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat membuat SKCK, seperti memiliki KTP, tidak terlibat dalam kejahatan, dan tidak memiliki catatan kriminal.

  SKCK Online Kabupaten Kediri: Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan SKCK

Bagaimana proses pembuatan SKCK?

Proses pembuatan SKCK melibatkan beberapa tahapan. Pertama, calon penerima SKCK harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan fotokopi KTP. Kemudian, calon penerima SKCK akan diperiksa oleh petugas kepolisian untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan. Setelah itu, petugas kepolisian akan melakukan investigasi bagi calon penerima SKCK yang memiliki riwayat kriminal.

Siapa yang bisa mengajukan permohonan SKCK?

Setiap orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan SKCK. Namun, ada beberapa kegiatan tertentu yang memerlukan SKCK, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus paspor.

Bagaimana cara mendapatkan SKCK?

Untuk mendapatkan SKCK, calon penerima SKCK harus mengajukan permohonan ke kepolisian setempat. Setelah permohonan diajukan, proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jika semua persyaratan terpenuhi, calon penerima SKCK akan diberikan SKCK yang sah.

Apa yang terjadi jika permohonan SKCK ditolak?

Jika permohonan SKCK ditolak, calon penerima SKCK dapat mengajukan banding ke Kepolisian Negara Republik Indonesia atau mengajukan permohonan SKCK di tempat lain. Namun, jika calon penerima SKCK terbukti terlibat dalam kejahatan atau memiliki catatan kriminal, mereka tidak akan dapat mendapatkan SKCK.

  Apakah Memperpanjang SKCK Bayar?

Bagaimana cara memperpanjang SKCK?

SKCK berlaku selama enam bulan dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Untuk memperpanjang SKCK, calon penerima SKCK harus mengajukan permohonan ke kepolisian setempat dan melakukan proses pemeriksaan kembali. Jika semua persyaratan terpenuhi, calon penerima SKCK akan diberikan SKCK yang diperpanjang.

Bagaimana Perkap Nomor 18 Tahun 2014 mempengaruhi proses pembuatan SKCK?

Dengan adanya Perkap Nomor 18 Tahun 2014, proses pembuatan SKCK menjadi lebih teratur dan terkendali. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK menjadi lebih jelas dan transparan, sehingga memastikan bahwa hanya orang yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima SKCK. Selain itu, adanya peraturan ini juga membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kesimpulan

Perkap Nomor 18 Tahun 2014 Tentang SKCK mengatur tentang proses pembuatan SKCK dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Dengan adanya peraturan ini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih teratur dan terkendali, dan membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan SKCK, namun harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  Cara Mengisi Rt Rw Di SKCK Jika Tidak Ada

admin