Perka BPKM Tentang Izin PMA

Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perka BPKP) tentang Izin Penanaman Modal Asing (PMA) adalah aturan yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur izin PMA di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan investasi asing yang masuk ke Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tidak merugikan kepentingan nasional.

Ruang Lingkup Peraturan

Peraturan ini berlaku bagi badan usaha yang berencana melakukan investasi asing di Indonesia. Investasi asing yang dimaksud adalah penanaman modal dalam bentuk saham atau bentuk lain yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing.

Persyaratan Izin PMA

Untuk mendapatkan izin PMA, badan usaha yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki rencana bisnis yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
  • Memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan rencana bisnis tersebut.
  • Memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
  • Memiliki pengurus yang memiliki integritas dan kompetensi yang memadai.
  • Memiliki izin dari instansi terkait jika bergerak di sektor yang diatur khusus oleh peraturan perundang-undangan.
  BPKM Bidang Usaha: Memahami Program Pemerintah yang Mendukung UMKM

Prosedur Izin PMA

Untuk memperoleh izin PMA, badan usaha harus melalui beberapa tahap prosedur sebagai berikut:

  1. Memperoleh persetujuan prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Mengajukan permohonan izin PMA ke BKPM.
  3. Melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.
  4. Melakukan penyampaian data dan informasi terkait investasi kepada BKPM.
  5. Memperoleh izin PMA dari BKPM.

Perubahan Izin PMA

Setelah memperoleh izin PMA, badan usaha dapat melakukan perubahan dalam bentuk sebagai berikut:

  • Perubahan modal dasar atau modal ditempatkan dan disetor.
  • Perubahan susunan pengurus.
  • Perubahan jenis kegiatan usaha.
  • Perubahan proporsi kepemilikan saham.

Pelaporan dan Kewajiban

Badan usaha yang telah memperoleh izin PMA harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  • Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap tahun.
  • Menyampaikan laporan perubahan data dan informasi terkait investasi jika terjadi perubahan.
  • Menyampaikan laporan investasi setiap tahun.
  • Melaksanakan pembayaran dividen atau membagikan laba secara wajar.

Kesimpulan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tentang Izin Penanaman Modal Asing memuat persyaratan dan prosedur izin PMA yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang berencana melakukan investasi asing di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan investasi asing yang masuk ke Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tidak merugikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, badan usaha harus memperhatikan persyaratan dan prosedur izin PMA dengan baik agar investasi asing yang dilakukan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Struktur Organisasi BPKM DIY
admin