Perka BPKM No 14: Pendanaan Mikro untuk UMKM Lebih Mudah dan Terjangkau

Perka BPKM No 14 merupakan peraturan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan pada tahun 2016. Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pendanaan yang lebih mudah dan terjangkau.

Apa itu UMKM?

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7 Tahun 2016, UMKM didefinisikan sebagai usaha yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 10 miliar dan omzet tidak lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

  Jurnal Tentang Investasi di Indonesia

Mengapa UMKM Memerlukan Pendanaan?

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 99% usaha yang ada di Indonesia adalah UMKM. Namun, masih banyak UMKM yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pendanaan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  • Kurangnya jaminan yang dapat diberikan oleh UMKM kepada pemberi pinjaman
  • Tingginya bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh lembaga keuangan
  • Kurangnya pemahaman dan keterampilan dalam menyusun proposal atau rencana bisnis yang baik

Apa Itu Perka BPKM No 14?

Perka BPKM No 14 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2016. Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pendanaan yang lebih mudah dan terjangkau.

Apa Saja Fasilitas yang Disediakan oleh Perka BPKM No 14?

Perka BPKM No 14 menyediakan beberapa fasilitas bagi UMKM yang ingin memperoleh pendanaan, antara lain:

  • Penjaminan kredit
  • Pendampingan usaha
  • Pendanaan modal usaha
  Investasi Teraman Di Indonesia

Bagaimana Cara Mengajukan Pendanaan dengan Memanfaatkan Perka BPKM No 14?

Untuk mengajukan pendanaan dengan memanfaatkan Perka BPKM No 14, UMKM dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Mengajukan proposal atau rencana bisnis ke lembaga keuangan yang bekerjasama dengan BPKP
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan usaha, sertifikat tanah atau bangunan, dan dokumen lain yang diminta oleh lembaga keuangan
  3. Melakukan presentasi atau pertemuan dengan pihak lembaga keuangan untuk membahas rencana bisnis dan proposal yang diajukan
  4. Menandatangani perjanjian pinjaman dan jaminan dengan lembaga keuangan jika pengajuan pendanaan disetujui

Apa Keuntungan Menggunakan Perka BPKM No 14 dalam Memperoleh Pendanaan?

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat oleh UMKM jika menggunakan Perka BPKM No 14 dalam memperoleh pendanaan, antara lain:

  • Lebih mudah dan terjangkau
  • Bunga dan biaya administrasi yang lebih rendah
  • Mendapatkan penjaminan kredit dari BPKP
  • Mendapatkan pendampingan usaha dari lembaga keuangan

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi oleh UMKM untuk Mengajukan Pendanaan dengan Memanfaatkan Perka BPKM No 14?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mengajukan pendanaan dengan memanfaatkan Perka BPKM No 14, antara lain:

  • Memiliki usaha yang jelas dan terdaftar dalam kategori UMKM
  • Memiliki rencana bisnis atau proposal yang baik dan jelas
  • Memiliki jaminan yang dapat diberikan kepada lembaga keuangan
  • Memiliki keterampilan dalam mengelola bisnis
  UU Tentang Penanaman Modal Terbaru

Bagaimana Cara Mengevaluasi Hasil Pendanaan yang Diperoleh dengan Memanfaatkan Perka BPKM No 14?

Setelah memperoleh pendanaan dengan memanfaatkan Perka BPKM No 14, UMKM harus melakukan evaluasi terhadap hasil pendanaan yang diperoleh. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan dana tersebut efektif dan menguntungkan bagi usaha. Beberapa hal yang dapat dievaluasi antara lain:

  • Peningkatan omzet dan laba usaha
  • Peningkatan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan
  • Peningkatan keterampilan dan kemampuan manajemen bisnis

Kesimpulan

Perka BPKM No 14 merupakan peraturan yang sangat bermanfaat bagi UMKM dalam memperoleh pendanaan yang lebih mudah dan terjangkau. Dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh peraturan ini, UMKM dapat mengembangkan bisnisnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, sebelum mengajukan pendanaan, UMKM harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan melakukan evaluasi terhadap hasil penggunaan dana yang diperoleh. Dengan demikian, UMKM dapat memperoleh manfaat yang optimal dari Perka BPKM No 14.

admin