Perka BPKM 14: Panduan Lengkap untuk Pelaku UMKM

Perka BPKM 14 atau Peraturan Bank Perkreditan Rakyat Mitra (BPRM) Nomor 14 Tahun 2020 merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memberikan kemudahan akses kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.

Apa Itu Perka BPKM 14?

Perka BPKM 14 adalah peraturan yang mengatur tentang relaksasi kredit atau kemudahan restrukturisasi kredit bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Perka ini diterbitkan oleh BI pada tanggal 31 Maret 2020.

Perka BPKM 14 bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pelaku UMKM agar dapat bertahan dan mengatasi dampak pandemi COVID-19. Dalam perka ini, terdapat beberapa fasilitas yang diberikan kepada pelaku UMKM, seperti relaksasi kredit dan kemudahan restrukturisasi kredit.

  BPKM Papua Barat: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Papua Barat

Siapa yang Berhak Mengajukan Permohonan Perka BPKM 14?

Pelaku UMKM yang berhak mengajukan permohonan Perka BPKM 14 yaitu:

  • UMKM yang terdampak pandemi COVID-19
  • UMKM yang memiliki kredit di BPRM
  • UMKM yang memiliki rekening di BPRM

Perka BPKM 14 tidak membedakan jenis usaha atau sektor usaha yang dapat mengajukan permohonan. Semua pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Apa Saja Fasilitas yang Diberikan oleh Perka BPKM 14?

Ada beberapa fasilitas yang diberikan oleh Perka BPKM 14, yaitu:

  • Relaksasi kredit
  • Kemudahan restrukturisasi kredit
  • Pemberian kredit baru
  • Pembiayaan penjaminan

Relaksasi Kredit

Relaksasi kredit diberikan kepada pelaku UMKM yang berada dalam situasi kesulitan keuangan akibat pandemi COVID-19. Pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan relaksasi kredit dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh BPRM.

Relaksasi kredit dapat berupa:

  • Penundaan pembayaran cicilan selama 6 bulan
  • Penurunan suku bunga
  • Penyesuaian jangka waktu kredit
  • Penyesuaian pembayaran angsuran

Kemudahan Restrukturisasi Kredit

Kemudahan restrukturisasi kredit diberikan kepada pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam membayar kredit karena adanya pandemi COVID-19. Pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh BPRM.

  Checklist Izin Usaha BPKM

Kemudahan restrukturisasi kredit dapat berupa:

  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan suku bunga
  • Penyesuaian metode pembayaran kredit
  • Penghapusan denda keterlambatan

Pemberian Kredit Baru

Perka BPKM 14 juga memberikan fasilitas pemberian kredit baru bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha. Pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan pemberian kredit baru dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh BPRM.

Pembiayaan Penjaminan

Pembiayaan penjaminan diberikan kepada BPRM untuk mengurangi risiko kredit yang diberikan kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang mengajukan kredit baru atau restrukturisasi kredit dapat mengajukan pembiayaan penjaminan dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh BPRM.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Perka BPKM 14?

Untuk mengajukan permohonan Perka BPKM 14, pelaku UMKM harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Kontak BPRM tempat pelaku UMKM memiliki kredit atau rekening
  • Sertakan surat permohonan dengan menyebutkan alasan mengapa membutuhkan fasilitas Perka BPKM 14
  • Sertakan dokumen pendukung permohonan, seperti laporan keuangan dan data usaha
  • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari BPRM

Pelaku UMKM juga dapat menghubungi call center atau layanan online BPRM untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai permohonan Perka BPKM 14.

Apa Saja Syarat dan Ketentuan untuk Mengajukan Permohonan Perka BPKM 14?

Pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan untuk mengajukan permohonan Perka BPKM 14, yaitu:

  • Menjadi debitur aktif di BPRM
  • Menjadi nasabah aktif di BPRM
  • Terkena dampak pandemi COVID-19
  • Memiliki usaha yang masih berjalan
  • Memiliki laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  Izin Penanaman Modal Asing: Memulai Bisnis di Indonesia

Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Permohonan Perka BPKM 14?

Pelaku UMKM harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mengajukan permohonan Perka BPKM 14, yaitu:

  • Surat permohonan
  • Keterangan terkait dampak pandemi COVID-19 terhadap usaha
  • Laporan keuangan usaha
  • Data usaha yang jelas dan lengkap
  • Dokumen tambahan lainnya yang diminta oleh BPRM

Apa Saja Keuntungan Mengajukan Permohonan Perka BPKM 14?

Mengajukan permohonan Perka BPKM 14 memiliki beberapa keuntungan, yaitu:

  • Mendapatkan relaksasi kredit
  • Mendapatkan kemudahan restrukturisasi kredit
  • Mendapatkan pemberian kredit baru
  • Mendapatkan pembiayaan penjaminan
  • Mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk bertahan dalam situasi sulit

Bagaimana Cara Memperoleh Informasi Lebih Lanjut Mengenai Perka BPKM 14?

Pelaku UMKM dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Perka BPKM 14 dengan menghubungi call center atau layanan online BPRM. Pelaku UMKM juga dapat membaca informasi mengenai Perka BPKM 14 di situs resmi BI atau mengikuti sosial media resmi BI.

Kesimpulan

Perka BPKM 14 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh BI untuk memberikan kemudahan akses kredit bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat mengajukan permohonan relaksasi kredit, kemudahan restrukturisasi kredit, pemberian kredit baru, dan pembiayaan penjaminan. Pelaku UMKM juga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Perka BPKM 14. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui call center atau layanan online BPRM serta situs resmi BI dan sosial media resmi BI.

admin