PERJANJIAN KERJA PERORANGAN DI UAE: Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

perjanjian kerja perorangan di uae
Direktur Utama Jangkar Goups
 PERJANJIAN KERJA PERORANGAN DI UAE – Bagi anda yang berangkat ke uae dengan sistem perorangan dan melalui PPTKIS, maka user anda di wajibkan untuk membuat Perjanjian Kerja Perseorangan di UAE. Berikut ini contoh PK yang sudah di legalisasi oleh KBRI di UAE.

Uni Emirat Arab (UAE) telah lama menjadi tujuan populer bagi pekerja migran Indonesia, menawarkan beragam peluang kerja di berbagai sektor. Namun, sebelum memulai perjalanan karier di negeri gurun pasir ini, penting bagi setiap calon pekerja untuk memahami dengan baik seluk-beluk perjanjian kerja perorangan di UAE. Perjanjian ini merupakan dokumen legal yang mengikat dan mengatur hak serta kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.

Perjanjian kerja perorangan di UAE di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Federal No. 8 Tahun 1980, yang telah mengalami beberapa amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan hubungan industrial yang harmonis.

Baca juga : MEDICAL CHECK-UP DAN PENGURUSAN VISA UAE

 

  Visa Resident Sierra Leone

Isi Perjanjian Kerja

Sebuah perjanjian kerja perorangan di UAE harus memuat informasi penting yang meliputi:

  1. Identitas Para Pihak: Nama lengkap, kebangsaan, alamat, dan nomor identitas pekerja dan pemberi kerja.
  2. Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan: Rincian tugas dan tanggung jawab yang akan di emban oleh pekerja.
  3. Tempat Kerja: Lokasi spesifik tempat pekerja akan melaksanakan tugasnya.
  4. Jangka Waktu Perjanjian: Durasi kontrak kerja, apakah untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
  5. Gaji dan Tunjangan: Besaran gaji pokok, tunjangan (transportasi, makan, akomodasi), dan metode pembayaran.
  6. Jam Kerja: Jumlah jam kerja per hari dan per minggu, termasuk ketentuan lembur.
  7. Cuti: Hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Asuransi Kesehatan: Kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi pekerja.
  9. Pemutusan Hubungan Kerja: Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk alasan yang sah dan kompensasi yang di berikan.
  10. Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

 

Bahasa Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja di UAE umumnya di buat dalam bahasa Arab dan Inggris. Penting bagi pekerja migran Indonesia untuk memahami isi perjanjian, baik melalui terjemahan resmi maupun bantuan dari pihak yang kompeten.

  Visa M China : Panduan Lengkap Mendapatkan Visa M China

 

Penandatanganan Perjanjian Kerja

Sebelum menandatangani perjanjian kerja, pastikan untuk membaca dan memahami setiap klausul yang tercantum di dalamnya. Jangan ragu untuk bertanya atau meminta klarifikasi jika ada hal yang kurang jelas. Penandatanganan perjanjian kerja menandakan bahwa pekerja telah menyetujui semua ketentuan yang tercantum di dalamnya.

 

Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Perwakilan RI di UAE, berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Beberapa langkah perlindungan yang di lakukan antara lain:

  1. Perjanjian Bilateral: Indonesia dan UAE telah menandatangani perjanjian bilateral yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia di UAE.
  2. Standar Kontrak Kerja: Pemerintah Indonesia menetapkan standar kontrak kerja yang harus di penuhi oleh pemberi kerja di UAE.
  3. Pemantauan dan Pengawasan: Perwakilan RI di UAE melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja dan kondisi kerja pekerja migran Indonesia.
  4. Bantuan Hukum: Pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah ketenagakerjaan dapat memperoleh bantuan hukum dari Perwakilan RI di UAE.

 

  Sistem Calling Visa

Tips bagi Pekerja Migran Indonesia

Berikut beberapa tips bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di UAE:

  1. Pastikan memiliki visa kerja yang sah.
  2. Cari informasi tentang calon pemberi kerja.
  3. Pelajari isi perjanjian kerja dengan seksama.
  4. Simpan salinan perjanjian kerja dan dokumen penting lainnya.
  5. Pahami hak dan kewajiban sebagai pekerja.
  6. Laporkan ke Perwakilan RI di UAE jika mengalami masalah.

Perjanjian kerja perorangan merupakan dokumen krusial bagi pekerja migran Indonesia di UAE. Memahami isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku akan membantu pekerja melindungi hak-haknya dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Dengan persiapan yang matang dan pengetahuan yang memadai, pekerja migran Indonesia dapat meraih kesuksesan dan pengalaman berharga di UAE.

perjanjian kerja perorangan di uae
perjanjian kerja perorangan di uae

pk-perorangan-p1

pk-perorangan-p2

pk-perorangan-p3

pk-perorangan-p4

 

 

Baca juga : Pasport Hilang Visa UAE

 

Perjanjian kontrak perseorangan UAE

 

Baca juga: certificate of employment uae

 

Kontrak Kerja Perorangan UAE

 

Baca juga : Persyaratan Menikah WNA UAE di Indonesia

 

Biro jasa resmi dan terpercaya Kontrak Kerja UAE

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor